Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berapa Anggota DPRD DKI yang Dibutuhkan untuk Batalkan Raperda Reklamasi?

Kompas.com - 07/04/2016, 09:19 WIB
Alsadad Rudi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Fraksi PDI Perjuangan sudah menyatakan menarik diri dari pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta. 

Fraksi PDI-P merupakan fraksi terbesar di DPRD DKI dengan 28 anggota. Adapun jumlah keseluruhan anggota DPRD DKI sendiri mencapai 106 anggota. Dengan demikian, tanpa PDI-P, jumlah anggota DPRD yang tersisa adalah 78 anggota.

Jika mencermati Pasal 345 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), jumlah anggota DPRD Provinsi yang dibutuhkan untuk menggelar rapat paripurna pengambilan keputusan untuk pengesahan peraturan daerah adalah dua pertiga dari keseluruhan anggota.

Di DPRD DKI, jumlah tersebut setara dengan 70 anggota. Dengan demikian, tanpa PDI-P, rapat paripurna Raperda Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta masih dapat digelar. Tentu, ini dengan catatan semua anggota DPRD yang tersisa dari fraksi lainnya hadir.

Jika rapat paripurna bisa digelar, hasil keputusan rapat dinyatakan sah apabila disetujui setengah dari jumlah anggota yang hadir. Sampai sejauh ini, baru PDI-P yang mengambil sikap.

Langkah yang mereka ambil belum diikuti fraksi-fraksi lainnya. Fraksi terbesar kedua, Gerindra, yang memiliki 15 anggota, belum menentukan sikap.

Wakil Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta Prabowo Soenirman mengungkapkan, saat ini sikap fraksinya memang terbelah. Dari 15 orang, ia menyebut ada delapan orang yang menyatakan menolak terlibat dalam pembahasan raperda.

"Posisi awal Gerindra separuh menerima dan menolak. Saya ikut menolak," ujar dia di Gedung DPRD DKI, Rabu (6/4/2016).

Jika mengacu pada ucapan Prabowo, jumlah anggota DPRD yang sejauh ini menolak membahas raperda ada 36 orang. Artinya, anggota DPRD yang tersisa ada 70 orang, atau pas-pasan dengan jumlah minimal untuk mengadakan rapat paripurna.

Raperda Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta akan menjadi landasan hukum bagi proyek reklamasi 17 pulau buatan di Teluk Jakarta. Jika raperda ini tidak disahkan, semua bangunan yang akan atau telah didirikan di pulau hasil reklamasi belum bisa mendapatkan izin dari Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) DKI Jakarta.

"Dengan begitu, semua bangunan tersebut tak ubahnya dengan bangunan ilegal," kata Kepala Dinas Penataan Kota DKI Jakarta Iswan Achmadi di Balai Kota, Senin (4/4/2016).

Kompas TV Reklamasi Teluk Jakarta Terus Berlangsung
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Cibubur Garden Eat & Play: Harga Tiket Masuk, Wahana dan Jam Operasional Terbaru

Cibubur Garden Eat & Play: Harga Tiket Masuk, Wahana dan Jam Operasional Terbaru

Megapolitan
Fakta-fakta Komplotan Begal Casis Polri di Jakbar: Punya Peran Berbeda, Ada yang Bolak-balik Dipenjara

Fakta-fakta Komplotan Begal Casis Polri di Jakbar: Punya Peran Berbeda, Ada yang Bolak-balik Dipenjara

Megapolitan
Kecelakaan Beruntun di 'Flyover' Summarecon Bekasi, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Kecelakaan Beruntun di "Flyover" Summarecon Bekasi, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Megapolitan
Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

Megapolitan
Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Megapolitan
Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Megapolitan
Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Megapolitan
Pengakuan Zoe Levana soal Video 'Tersangkut' di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Pengakuan Zoe Levana soal Video "Tersangkut" di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Megapolitan
Libur Panjang Waisak, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 23-24 Mei 2024

Libur Panjang Waisak, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 23-24 Mei 2024

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Megapolitan
Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Megapolitan
PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

Megapolitan
KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

Megapolitan
Belum Laku, Rubicon Mario Dandy Rencananya Mau Dikorting Rp 100 Juta Lagi

Belum Laku, Rubicon Mario Dandy Rencananya Mau Dikorting Rp 100 Juta Lagi

Megapolitan
3 Pelaku Begal Casis Polri di Jakbar Residivis, Ada yang Bolak-balik Penjara 6 Kali

3 Pelaku Begal Casis Polri di Jakbar Residivis, Ada yang Bolak-balik Penjara 6 Kali

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com