Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Taufik: Ahok Jangan "Ngeles" Lagi

Kompas.com - 07/04/2016, 15:49 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Badan Legislasi Daerah DKI Jakarta Mohamad Taufik heran dengan sikap Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama tentang nilai tambahan kontribusi dalam aturan terkait reklamasi Pantai Utara (Pantura) Jakarta.

Taufik heran karena sejak awal Basuki terlihat kaget dengan nilai tambahan kontribusi yang terlampau besar. Namun, dalam rapat selanjutnya, pihak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta justru menyebutkan, Basuki ingin perhitungan yang seperti itu.

"Ketika disampaikan ke Ahok (sapaan Basuki), dia kaget juga (dengan nominal tambahan kontribusi). 'Waduh, gede banget, Bang,' begitu katanya. Ahok jangan ngeles lagi. Ada saksi Sekda," kata Taufik di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (7/4/2016).

Taufik menjelaskan, saat itu, dia bersama Basuki dan Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah membahas usulan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta soal nilai tambahan kontribusi, yaitu 15 persen.

Dari simulasi yang dilakukan, nilai tambahan kontribusi untuk satu pulau saja didapati cukup tinggi, mencapai Rp 2,6 triliun.

"Saya bilang, ditotal-total (tambahan kontribusi 17 pulau reklamasi) bisa Rp 48 triliun. Sudah berjalan, kemudian rapat Baleg. Tiba-tiba, Bu Tuty (Kepala Bappeda DKI Jakarta) bilang untuk kembali ke semula (15 persen)."

"Saya bilang, coba deh, Pak Ahok waktu itu ngomong sama saya keberatan. Kalau segini, bagaimana?" kata Taufik.

Taufik menganggap poin tambahan kontribusi tidak bisa dimasukkan dan jadi produk perda. Sebab, tidak ada dasar hukum yang menjadi dasar penetapan poin tambahan kontribusi sehingga lebih pas untuk dikeluarkan dalam produk pergub.

Ada tiga poin kewajiban yang harus dilakukan pengembang yang terlibat dalam proyek reklamasi Pantura Jakarta, yaitu poin kewajiban, kontribusi, dan tambahan kontribusi.

Taufik mengungkapkan, dasar hukum poin kewajiban ada pada Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995, dan dasar hukum poin kontribusi ada pada aturan Bappenas.

Pihaknya bisa sepakat jika dua poin itu dijadikan perda, tetapi tidak demikian dengan poin tambahan kontribusi.

Kompas TV Reklamasi Teluk Jakarta Terus Berlangsung
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Diterima Jadi Polisi, Casis Bintara Korban Begal: Awalnya Berpikir Saya Gagal

Diterima Jadi Polisi, Casis Bintara Korban Begal: Awalnya Berpikir Saya Gagal

Megapolitan
Polisi Kantongi Identitas Pengemudi Fortuner yang Halangi Laju Ambulans di Depok

Polisi Kantongi Identitas Pengemudi Fortuner yang Halangi Laju Ambulans di Depok

Megapolitan
Dapat Ganti Untung Normalisasi Ciliwung, Warga Rawajati Langsung Beli Rumah Baru

Dapat Ganti Untung Normalisasi Ciliwung, Warga Rawajati Langsung Beli Rumah Baru

Megapolitan
Tak Gentarnya Jukir Liar di Minimarket, Masih Nekat Beroperasi meski Baru Ditertibkan

Tak Gentarnya Jukir Liar di Minimarket, Masih Nekat Beroperasi meski Baru Ditertibkan

Megapolitan
Kilas Balik Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Kronologi hingga Rekayasa Kematian

Kilas Balik Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Kronologi hingga Rekayasa Kematian

Megapolitan
Dikritik Ahok soal Penonaktifan NIK KTP Warga Jakarta, Heru Budi Buka Suara

Dikritik Ahok soal Penonaktifan NIK KTP Warga Jakarta, Heru Budi Buka Suara

Megapolitan
Walkot Depok Terbitkan Aturan Soal 'Study Tour', Minta Kegiatan Dilaksanakan di Dalam Kota

Walkot Depok Terbitkan Aturan Soal "Study Tour", Minta Kegiatan Dilaksanakan di Dalam Kota

Megapolitan
Rumahnya Digusur Imbas Normalisasi Kali Ciliwung, Warga: Kita Ikut Aturan Pemerintah Saja

Rumahnya Digusur Imbas Normalisasi Kali Ciliwung, Warga: Kita Ikut Aturan Pemerintah Saja

Megapolitan
KPU Kota Bogor Lantik 30 Anggota PPK untuk Kawal Pilkada 2024

KPU Kota Bogor Lantik 30 Anggota PPK untuk Kawal Pilkada 2024

Megapolitan
Mau Bikin 'Pulau Sampah', Heru Budi: Sampah Sudah Enggak Bisa Dikelola di Lahan Daratan

Mau Bikin "Pulau Sampah", Heru Budi: Sampah Sudah Enggak Bisa Dikelola di Lahan Daratan

Megapolitan
Polri Gerebek Gudang Penyelundupan 91.246 Benih Bening Lobster di Bogor

Polri Gerebek Gudang Penyelundupan 91.246 Benih Bening Lobster di Bogor

Megapolitan
Walkot Jaksel: Warga Rawajati yang Terdampak Normalisasi Ciliwung Tidak Ada yang Protes

Walkot Jaksel: Warga Rawajati yang Terdampak Normalisasi Ciliwung Tidak Ada yang Protes

Megapolitan
4 Pelaku Sudah Ditangkap, Mobil Curian di Tajur Bogor Belum Ditemukan

4 Pelaku Sudah Ditangkap, Mobil Curian di Tajur Bogor Belum Ditemukan

Megapolitan
Ketua DTKJ Daftar Cawalkot Tangerang, Janjikan Integrasi Bus Tayo dengan KRL dan Transjakarta

Ketua DTKJ Daftar Cawalkot Tangerang, Janjikan Integrasi Bus Tayo dengan KRL dan Transjakarta

Megapolitan
Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Diserang Begal dengan Diterima Jadi Polisi

Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Diserang Begal dengan Diterima Jadi Polisi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com