Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Bukti Transfer Pembayaran Pembelian Lahan RS Sumber Waras

Kompas.com - 19/04/2016, 14:45 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pembelian lahan seluas 3,6 hektar Rumah Sakit (RS) Sumber Waras Jakarta Barat dilakukan melalui sistem transfer (pindah buku).

Sekretaris Dinas Kesehatan DKI Jakarta Een Heryani mengakui pihaknya membawa cek tunai saat transfer. Cek itu digunakan sebagai permohonan pindah buku dari rekening Dinas Kesehatan ke rekening RS Sumber Waras.

"Anggarannya diambil dari uang persediaan, pakai cek dan langsung ditransfer pindah buku dari rekening Dinas Kesehatan ke rekening RS Sumber Waras," kata Een, saat ditemui di kantornya di Kantor Dinas Kesehatan, Jakarta Pusat, Selasa (19/4/2016).

Transaksi itu dilakukan di Kantor Cabang Pembantu Bank DKI Wali Kota Jakarta Pusat, pada 31 Desember 2014. Dalam kopian transfer yang diperlihatkan, tercatat Dinas Kesehatan mentransfer pada pukul 19:49:46.

Baca: Ini Awal Kecurigaan BPK terhadap Pembelian Lahan Sumber Waras

Kompas.com/Kurnia Sari Aziza Bukti rekening koran pemindahbukuan rekening Dinas Kesehatan ke rekening Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW) untuk pembelian sebagian lahan RS Sumber Waras pada APBD Perubahan 2014.
Een menyebut, petugasnya sudah mengantre sejak pagi. Namun, pada tanggal itu, banyak satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang melakukan pembayaran.

"Karena kalau sudah lewat pukul 24.00, ya sudah mulai tahun anggaran baru. Bisa saja petugas saya datang dari pagi, tapi baru dapat antreannya malam hari," kata Een.

Sebelum pembelian lahan RS Sumber Waras, Dinas Kesehatan DKI telah beberapa kali menggunakan cek tunai untuk pindah buku. Sebab, Pemprov DKI Jakarta sudah menerapkan kebijakan pelarangan tarik tunai melalui rekening kas kecil (petty cash).

"Tahun 2016 ini kami sudah tidak bisa tarik tunai. Gimana bisa ratusan miliar dibayar tunai, bisa bertruk-truk," kata Een.

Di dalam rekening koran milik Dinas Kesehatan DKI Jakarta terdata pindah buku sebesar Rp 717.905.072.500.

Adapun Pemprov DKI Jakarta membayar sejumlah itu kepada Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW) dari total Rp 755 miliar. Hal itu disebabkan karena biaya sudah dipotong oleh pajak penjualan sebesar Rp 37 miliar.

Baca:

Sebelumnya, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Harry Azhar menyebut pembayaran pembelian sebagian lahan Rumah Sakit Sumber Waras oleh Pemprov DKI Jakarta, tidak lazim.

"Cek tunai sebesar Rp 755,69 miliar. Namanya cek, ini kertas dibawa-bawa, apa itu lazim? Kenapa tidak ditransfer saja?" kata Harry, saat menghadiri diskusi di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (16/4/2016) lalu.

Kompas TV Polemik & Kontroversi RS Sumber Waras
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pemkot Jaksel Diminta Tindak Tegas Dua Restoran di Melawai yang Dianggap Sebabkan Kegaduhan

Pemkot Jaksel Diminta Tindak Tegas Dua Restoran di Melawai yang Dianggap Sebabkan Kegaduhan

Megapolitan
Rekayasa Lalu Lintas Diterapkan di Sejumlah Jalan Jaksel Imbas Pembangunan Drainase

Rekayasa Lalu Lintas Diterapkan di Sejumlah Jalan Jaksel Imbas Pembangunan Drainase

Megapolitan
Pemkot Jaksel Sidak Dua Restoran di Melawai yang Dikeluhkan Warga Sebabkan Parkir Liar

Pemkot Jaksel Sidak Dua Restoran di Melawai yang Dikeluhkan Warga Sebabkan Parkir Liar

Megapolitan
Senangnya Laim, Tak Perlu Lagi Timba Air 40 Liter di Sumur Tua Hutan Setiap Hari

Senangnya Laim, Tak Perlu Lagi Timba Air 40 Liter di Sumur Tua Hutan Setiap Hari

Megapolitan
Kesaksian Jemaat soal Perselisihan Penggunaan Gereja di Cawang yang Berujung Bentrok

Kesaksian Jemaat soal Perselisihan Penggunaan Gereja di Cawang yang Berujung Bentrok

Megapolitan
Terkait PPDB di Jakarta, Disdik DKI Diminta Evaluasi Kuota dan Jangkauan Jalur Zonasi

Terkait PPDB di Jakarta, Disdik DKI Diminta Evaluasi Kuota dan Jangkauan Jalur Zonasi

Megapolitan
PPDB 'Online' Diklaim Efektif Cegah Adanya 'Siswa Titipan'

PPDB "Online" Diklaim Efektif Cegah Adanya "Siswa Titipan"

Megapolitan
Putusan Bawaslu: Dharma Pongrekun-Kun Wardana Boleh Perbaiki Berkas Pencalonan Pilkada Jakarta

Putusan Bawaslu: Dharma Pongrekun-Kun Wardana Boleh Perbaiki Berkas Pencalonan Pilkada Jakarta

Megapolitan
Polisi Identifikasi Provokator Pembakar Panggung Konser Lentera Festival Tangerang

Polisi Identifikasi Provokator Pembakar Panggung Konser Lentera Festival Tangerang

Megapolitan
Kapolres Depok Bakal Razia Ponsel Anggotanya demi Cegah Judi Online

Kapolres Depok Bakal Razia Ponsel Anggotanya demi Cegah Judi Online

Megapolitan
Warga Melawai Keluhkan Kegaduhan Aktivitas Restoran dan Parkir Liar di Sekitar Permukiman

Warga Melawai Keluhkan Kegaduhan Aktivitas Restoran dan Parkir Liar di Sekitar Permukiman

Megapolitan
Tak Perlu Lagi ke Sumur Tua, Warga Desa Lermatang Akhirnya Bisa Merasakan Air Bersih Bantuan Kemensos

Tak Perlu Lagi ke Sumur Tua, Warga Desa Lermatang Akhirnya Bisa Merasakan Air Bersih Bantuan Kemensos

Megapolitan
Aksi Teatrikal Demo Tolak Tapera Aliansi BEM Bogor, Tampilkan Karikatur Jokowi dan Tabur Bunga

Aksi Teatrikal Demo Tolak Tapera Aliansi BEM Bogor, Tampilkan Karikatur Jokowi dan Tabur Bunga

Megapolitan
Aksi Dina Ukur Jarak Rumah ke SMA Depok Pakai Meteran, Terpaut 120 Meter tapi Anaknya Tak Lolos PPDB

Aksi Dina Ukur Jarak Rumah ke SMA Depok Pakai Meteran, Terpaut 120 Meter tapi Anaknya Tak Lolos PPDB

Megapolitan
PPDB Jalur Zonasi, Ketua Posko Wilayah 2 Jaksel: Calon Siswa Minimal Harus Tinggal 1 Tahun

PPDB Jalur Zonasi, Ketua Posko Wilayah 2 Jaksel: Calon Siswa Minimal Harus Tinggal 1 Tahun

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com