Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berkas Kasus Penipuan yang Libatkan Pengusaha Dilimpahkan ke Kejaksaan

Kompas.com - 20/04/2016, 13:26 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas tahap dua dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang melibatkan pengusaha asal Semarang Afen Siswoyo terhadap Alex Tirta Juandarmadji alias Alex Tirta kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

"Kejaksaan telah menyatakan lengkap berkas berita acara pemeriksaan (BAP) kasus tersebut," kata Kepala Subdirektorat Industri dan Perdagangan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Agung Marlianto di Jakarta, Rabu (20/4/2016).

Setelah kejaksaan menyatakan lengkap (P21), Agung menuturkan penyidik kepolisian menyerahkan berkas BAP, tersangka dan barang bukti dugaan kasus penipuan tersebut kepada kejaksaan.

Selanjutnya, pihak kejaksaan akan mengirimkan berkas BAP kepada pengadilan guna menjalani proses persidangan.

Sebelumnya, Alex Tirta melaporkan Afen Siswoyo ke Polda Metro Jaya berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/4089/X/2015/PMJ/Dit Reskrimsus tertanggal 6 Oktober 2015 terkait dugaan dugaan penipuan dan penggelapan.

Kasus itu berawal saat Alex menyerahkan uang Rp10 miliar sebagai dana kompensasi yang tercantum pada Akta Perjanjian Perdamaian (Dading) Nomor 1 tertanggal 25 April 2013 melalui Notaris T Indra Junardi dan Perjanjian Penyerahan dan Penerimaan Uang Kompensasi.

Akta Perjanjian Perdamaian itu terkait obyek lahan tanah seluas 34.000 meter persegi di Sunter Jaya Jakarta Utara yang menjadi sengketa perdata.

Isi perjanjian perdamaian itu yakni mencabut perkara dan seluruh permasalahan proses penerbitan sertifikat dengan pemohon Afen, serta mengakui lahan tanah seluas 34.000 m2 tersebut milik Alex Tirta.

Selain itu, perjanjian juga menyebutkan seluruh putusan perdata terkait kasus klaim kepemilikan tanah tersebut tidak akan dilanjutkan dan kedua pihak akan mengirim, serta menyerahkan akta dading kepada pihak terkait.

Namun Afen menggunakan Akta Perjanjian Perdamaian itu untuk banding di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta terkait kasus penggunaan dokumen otentik dan pemalsuan surat tanah seluas 3,4 hektare di Jalan Yos Sudarso Jakarta Utara.

Akibatnya, hakim PT DKI memvonis Afen padahal majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menghukum pengusaha asal Semarang itu selama 2,5 tahun penjara.

Afen juga tidak menyerahkan Akta Perjanjian Perdamaian itu kepada Mahkamah Agung dalam proses hukum kasasi terkait perkara perdata lahan tanah itu sehingga majelis hakim kembali memenangkan kasus itu berdasarkan Putusan Perdata no: 3468K/PDT/2012 tertanggal 27 Februari 2015.

Putusan itu merugikan Alex Tirta yang telah menyerahkan uang kompensasi Rp10 miliar dengan perjanjian yang disepakati namun dilanggar Afen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Megapolitan
Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Megapolitan
Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Megapolitan
Polres Bogor Buat Aplikasi 'SKCK Goes To School' untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Polres Bogor Buat Aplikasi "SKCK Goes To School" untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Megapolitan
Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com