JAKARTA, KOMPAS.com — Kapolda Metro Jaya Irjen Moechgiyarto mengatakan, Agus alias Kusmayadi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus mutilasi di Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten. Penetapan dilakukan setelah polisi memiliki dua alat bukti untuk menjerat Agus.
"Kemarin kita sudah menangkap AG (Agus). Dia sudah diperiksa dan sudah dua alat bukti kita penuhi. Statusnya sudah tersangka," kata Moechgiyarto di Mapolda Metro Jaya, Jumat (22/4/2016).
Moechgiyarto menambahkan, pembunuhan yang dilakukan Agus bermula dari percekcokan dengan korban, yaitu Nur Atikah. Percekcokan tersebut berawal saat Nur merasa ditipu Agus yang ternyata telah beristri.
Nur lalu meminta Agus bertanggung jawab karena dirinya tengah mengandung.
"Korban merasa ditipu. Tadinya tersangka mengaku bujangan, sedangkan korban janda. Mereka suka sama suka, lalu kos di salah satu tempat. Satu bulan berhubungan, korban hamil dan minta tanggung jawab, lalu cekcoklah," ucapnya.
Polisi kemudian berhasil menangkap Agus di Surabaya.
Adapun Nur ditemukan tewas dengan kondisi dimutilasi di sebuah rumah kontrakan di wilayah Cikupa, Kabupaten Tangerang. Kamis lalu, tim gabungan menemukan kedua tangan Nur di daerah Tigaraksa, Kabupaten Tangerang. Potongan kedua kakinya masih belum ditemukan.
Saat dibunuh, Nur sedang hamil tujuh bulan. Jenazah Nur kini masih disemayamkan di Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Tangerang untuk dititipkan sementara guna kepentingan penyelidikan sebelum dikembalikan kepada keluarganya di Kabupaten Lebak, Banten.