Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yusril Sebut Ahok "Cuci Tangan" dalam Penggusuran Luar Batang

Kompas.com - 25/04/2016, 16:40 WIB
Kahfi Dirga Cahya

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Bakal calon gubernur DKI Jakarta, Yusril Ihza Mahendra, menyebut sikap Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama "Ahok" ibarat peribahasa lempar batu sembuyi tangan dalam kasus penggusuran Luar Batang.

Pasalnya, Ahok tak berani mengeluarkan surat perintah pembongkaran atau penggusuran Luar Batang. Padahal, Ahok menyuruh Yusril sebagai kuasa hukum warga Luar Batang untuk menggugat ke pengadilan.

"Persoalannya kan begini, semua ini kan lempar batu sembunyi tangan. Pak Ahok suruh kami gugat ke pengadilan, tetapi dasar hukum suruh kami gugat ke pengadilan mana? Kan enggak ada," kata Yusril di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin (25/4/2016).

Ahok sendiri sempat menantang Yusril untuk menggugat penggusuran Luar Batang ke pengadilan. Namun, Yusril enggan lantaran tak ada dasar hukum jelas soal gugatannya ke pengadilan. (Baca: Ahok Tantang Yusril Gugat Pemprov DKI ke Pengadilan soal Penggusuran Luar Batang)

Surat perintah pembongkaran dan penggusuran hanya datang dari wali kota atau camat setempat.

"Jadi, ini kan contohnya pejabat mau 'cuci tangan' saja. Pejabat itu kalau mau buat keputusan harus pakai surat keputusan atau perintah," kata Yusril.

Sementara itu, dalam kasus Luar Batang dan penggusuran lainnya, mantan Bupati Belitung Timur itu hanya memerintahkan pembongkaran secara lisan. Perintah tersebut dianggap Yusril tak bisa dijadikan dasar gugatan langsung kepada Ahok sebagai pembuat kebijakan.

"Kalau dua pakai surat keputusan atau perintah, bisa diuji ke pengadilan. Sah atau tidak. Ini kan perintah lisan saja. Seperti yang terjadi di Wali Kota Jakarta Utara," kata Yusril. (Baca: Luar Batang Kian Panaskan Hubungan Ahok dan Yusril)

Roda pemerintahan, kata Yusril, seharusnya tertib dalam aturan. Gubernur sebagai pembuat kebijakan diminta membuat surat keputusan dan surat perintah. Jika tak dilakukan, pejabat setempat dianggap dalam situasi terjebak.

"Kalau saya gugat ke pengadilan, yang saya gugat camat. Camat bukan lawan saya di pengadilan," kata Yusril.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Zoe Levana Terjebak 4 Jam di Jalur Transjakarta, Bisa Keluar Setelah Bus Penuh Penumpang Lalu Jalan

Zoe Levana Terjebak 4 Jam di Jalur Transjakarta, Bisa Keluar Setelah Bus Penuh Penumpang Lalu Jalan

Megapolitan
Cibubur Garden Eat & Play: Harga Tiket Masuk, Wahana dan Jam Operasional Terbaru

Cibubur Garden Eat & Play: Harga Tiket Masuk, Wahana dan Jam Operasional Terbaru

Megapolitan
Fakta-fakta Komplotan Begal Casis Polri di Jakbar: Punya Peran Berbeda, Ada yang Bolak-balik Dipenjara

Fakta-fakta Komplotan Begal Casis Polri di Jakbar: Punya Peran Berbeda, Ada yang Bolak-balik Dipenjara

Megapolitan
Kecelakaan Beruntun di 'Flyover' Summarecon Bekasi, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Kecelakaan Beruntun di "Flyover" Summarecon Bekasi, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Megapolitan
Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

Megapolitan
Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Megapolitan
Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Megapolitan
Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Megapolitan
Pengakuan Zoe Levana soal Video 'Tersangkut' di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Pengakuan Zoe Levana soal Video "Tersangkut" di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Megapolitan
Libur Panjang Waisak, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 23-24 Mei 2024

Libur Panjang Waisak, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 23-24 Mei 2024

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Megapolitan
Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Megapolitan
PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

Megapolitan
KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

Megapolitan
Belum Laku, Rubicon Mario Dandy Rencananya Mau Dikorting Rp 100 Juta Lagi

Belum Laku, Rubicon Mario Dandy Rencananya Mau Dikorting Rp 100 Juta Lagi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com