JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda Metro Jaya Kombes Musyafak memastikan, kondisi jantung Jessica Kumala Wongso tidak mengalami gangguan. Hal tersebut ia katakan setelah pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap Jessica.
"Jessica dalam keadaan baik dan sehat. Jadi, kalau misalnya ada info sakit jantung dan sebagainya, untuk saat ini belum ada arah sana. Dari hasil rekam jantung, masih dalam batas normal," ujar Musyafak di Mapolda Metro Jaya, Selasa (26/4/2016).
Meski begitu, Musyafak akan kembali memeriksa kondisi kesehatan Jessica. Hal tersebut ditujukan untuk lebih memastikan kondisi Jessica yang sebenarnya.
"Ini kami observasi, dan besok pagi, kalau masih ada keluhan, akan kami periksa lebih intensif lagi, dan besok pagi saya datangkan dokter jantung," ucapnya.
Musyafak menjelaskan, ada prosedur khusus pelaksanaan pelayanan kesehatan untuk seseorang yang sedang mengalami masa penahanan. Menurut Musyafak, jika tahanan tersebut mengalami gangguan kesehatan, maka penanganan akan terlebih dahulu dilakukan oleh tim dokter kepolisian. Namun, jika memang harus ke rumah sakit, maka tahanan tersebut bisa dirujuk.
Dalam kasus Jessica, hal tersebut menurut dia masih bisa ditangani oleh tim dokter dari Dokkes Polda Metro Jaya. Selain itu, Jessica pada kemarin malam memang tidak mau dibawa ke rumah sakit.
"Tadi malam sebetulnya Jessica sendiri malah yang enggak mau ke mana-mana. Jessica kooperatif, bagus," ujarnya. (Baca: Jessica Stres di Dalam Tahanan dan Mengeluh Sakit di Bagian Dada)
Polda Metro Jaya menahan Jessica Kumala Wongso (27) sebagai tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin sejak Sabtu (30/1/2016).
Adapun Mirna tewas setelah minum es kopi vietnam di Kafe Olivier, Grand Indonesia, pada 6 Januari 2016 lalu. Ketika itu, Mirna minum kopi bersama Jessica dan kawan mereka, Hani.
Hasil pemeriksaan laboratorium forensik menunjukkan bahwa kopi yang diminum Mirna mengandung sianida dengan level mematikan. Jessica disangka melanggar Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan Sengaja dengan ancaman maksimal hukuman mati. (Baca: Kuasa Hukum: Jessica Kelihatan Lemas, Kusut Mukanya)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.