JAKARTA, KOMPAS.com — Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti mengatakan, pihaknya telah memperpanjang masa penahanan Jessica Kumala Wongso untuk 30 hari ke depan.
Sebagai informasi, Kamis (28/4/2016) besok, masa penahanan Jessica tepat 90 hari. Dengan diperpanjang selama 30 hari lagi, maka masa penahanan Jessica akan berakhir hingga tanggal 28 Mei 2016 mendatang.
"Masa penahanan Jessica diperpanjang hingga 30 hari ke depan," ujar Krishna ketika dihubungi wartawan, Rabu (27/4/2016).
Krishna menambahkan, permohonan izin penambahan masa penahanan Jessica diajukan ke pengadilan, bukan lagi ke kejaksaan.
"Iya, izin pengadilan. Intinya, ini kami perpanjang," ucapnya. (Baca: Pengacara Jessica Siapkan Langkah jika Masa Penahanan Diperpanjang)
Dengan penambahan masa penahanan Jessica selama 30 hari, maka penyidik telah menahan Jessica selama 120 hari. Jika dalam 120 hari penyidik belum mampu merampungkan berkas perkara, maka Jessica harus dilepaskan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polda Metro Jaya menahan Jessica Kumala Wongso (27) sebagai tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin sejak Sabtu (30/1/2016).
Adapun Mirna tewas setelah minum es kopi vietnam di Kafe Olivier, Grand Indonesia, pada 6 Januari 2016 lalu. Ketika itu, Mirna minum kopi bersama Jessica dan kawan mereka, Hani.
Hasil pemeriksaan laboratorium forensik menunjukkan bahwa kopi yang diminum Mirna mengandung sianida dengan level yang mematikan. Jessica disangka melanggar Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan Sengaja dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Polda Metro Jaya kali pertama melimpahkan berkas perkara itu kepada Kejati DKI Jakarta pada 18 Februari lalu. Namun pada 24 Februari, Kejati DKI Jakarta menyatakan telah mengembalikan berkas perkara itu kepada tim Polda Metro Jaya. (Baca: Derita Jessica di Tahanan dan Pemberkasan Perkaranya yang Belum Juga Rampung)
Ketika itu, pihak Kejati DKI Jakarta menyertakan sejumlah petunjuk untuk dilengkapi tim penyidik Polda Metro Jaya. Pada 22 Maret, Polda Metro Jaya kembali mengirimkan berkas perkara itu ke Kejati DKI.
Salah satu bukti yang ditambahkan dalam berkas tersebut adalah hasil penyelidikan Tim Polda Metro Jaya ke Australia. Namun, berkas perkara itu dikembalikan lagi ke Polda Metro Jaya karena dinilai belum juga lengkap.
Pada 4 April, pihak Kejati DKI Jakarta mengembalikan lagi berkas perkara Jessica itu. Dalam berkas tersebut, Kejati DKI menemukan adanya sejumlah kekurangan, baik keterangan saksi maupun ahli. Pada Jumat (22/4/2016), akhirnya penyidik melimpahkan lagi berkas perkara tersebut untuk kali ketiga ke Kejati DKI.