JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Divisi Monitoring dan Analisa Anggaran Indonesia Corruption Watch (ICW), Firdaus Ilyas, menilai kompensasi penambahan koefisien lantai bangunan (KLB) oleh pengembang harus dimasukkan ke dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
Alasannya, hasil dari kegiatan itu termasuk dalam aset pemerintah daerah setelah diserahterimakan oleh pengembang.
"Harusnya sederhana, itu (kompensasi) masuk dalam APBD. Misalnya untuk tahun 2017 ada sekian perusahaan yang akan melakukan peningkatan KLB. Kan Pemda sudah punya nih dasar kebutuhan," kata Firdaus saat dihubungi Kompas.com di Jakarta, Senin (2/5/2016).
Sistem kompensasi penambahan KLB diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 175 Tahun 2015 tentang Pengenaan Kompensasi terhadap Pelampauan Nilai Koefisien Lantai Bangunan. Kompensasi berupa fasilitas publik yang diserahkan oleh masyarakat baik perorangan, badan usaha maupun lembaga kepada pemerintah daerah atas pemanfaatan ruang yang melampaui nilai KLB.
Pemasukkan kompensasi ke APBD juga harus diikuti jenis bangunan dan nilai bangunan itu sendiri.
"Semua hak yang menjadi sumber penerimaan sah dimasukkan dalam mekanisme keuangan negara APBD dan APBN, termasuk hibah dan CSR (Corporate Social Responsibility)," kata Fidaus.
Ia menambahkan, kompensasi itu juga bisa diterapkan pada konsep CSR. Penerapan CSR sendiri yakni Pemda lebih dulu mewajibkan pengembang untuk menjalankan CSR itu. Kemudian setelah selesai, langsung diserahterimakan dan dimasukkan dalam dokumen pengelolaan aset.
"Pemda mendapat hibah sekian bus atau truk. Padahal di APBD tahun berjalan tidak ada sumber pendapatan seperti itu. Kemudian dalam LPJ (Laporan Pertanggungjawaban) dimasukan setelah terjadi berita acara serah terima dan nomenklatur dalam invetori aset," kata Firdaus.
Salah satu proyek yang didanai oleh kompensasi penambahan KLB adalah Simpang Susun Semanggi yang akan dibangun PT Mitra Panca Persada. Dana pembangunan simpang susun itu senilai Rp 345 miliar, semuanya bersumber dari kompensasi penambahan KLB,
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.