Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lagi-lagi Langkah Ahok Terjegal Yusril

Kompas.com - 03/05/2016, 08:08 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah memenangkan warga Bidaracina di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) melawan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra kembali menjegal langkah Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok merealisasikan rencana programnya.

Kali ini, terkait pemutusan kontrak kerjasama pengelolaan tempat pengolahan sampah terpadu (TPST) Bantargebang. Yakni antara Dinas Kebersihan DKI Jakarta dengan PT Godang Tua Jaya dan PT Navigat Organic Energy Indonesia (NOEI).

Meski demikian hingga kini kontrak kerjasama belum juga diputus. Karena Dinas Kebersihan DKI Jakarta belum menerbitkan surat peringatan (SP) 3. Padahal Dinas Kebersihan telah melayangkan SP-1 kepada pengelola TPST Bantargebang pada 25 September 2015. Kemudian, SP-2 dilayangkan pada 27 November 2015 lalu.

"Mungkin timbul pertanyaan, kok kami tidak konsisten dengan mengeluarkan SP-3? Tetapi, ini BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) bersurat kepada Dinas Kebersihan untuk audit menyeluruh mengenai perjanjian kerja sama dengan pengelola," ujar Kepala Dinas Kebersiban DKI Jakarta Isnawa Adji dalam rapat Komisi D di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Rabu (27/4/2016) lalu.

Selain BPK, ternyata ada surat yang dilayangkan oleh Yusril. Dalam hal ini, Yusril bertindak sebagai kuasa hukum PT Godang Tua Jaya.

"Ada surat dari kuasa hukum pengelola, Pak Yusril Ihza Mahendra, yang minta Dinas Kebersihan melakukan audit menyeluruh terlebih dahulu," ujar Isnawa. (Baca: Yusril: Bantargebang Ahok Pakai BPK, tetapi Sumber Waras Dia Bilang BPK Ngaco)

Akhirnya, Dinas Kebersihan menunjuk Pricewaterhouse Coopers sebagai konsultan independen untuk melaksanakan audit kontrak kerjasama menyeluruh antara pemprov DKI Jakarta dengan pengelola TPST Bantargebang. Penunjukan auditor independen berdasarkan saran dari BPK RI.

Salah satu yang akan diaudit adalah mengenai kewajiban membangun gasification landfill anaerobic digestion (GALFAD). Auditor tersebut akan bekerja selama 30 hari sejak tanggal 22 April 2016 lalu.

SP-3 baru dapat dilayangkan jika dalam audit ditemukan pelanggaran yang dilakukan pengelola. Ahok pun menyetujui proses ini. Ia pun berharap audit dapat diselesaikan tepat waktu, yakni bulan Mei ini. Menurut Ahok, audit menyeluruh dilakukan agar Pemprov DKI Jakarta tidak digugat oleh pihak lain.

"Kami menghindari gugatan," kata Ahok. (Baca: Ahok Tak Mau Ada Celah Hukum Putus Kontrak PT Godang Tua Jaya)

PT GTJ mendapatkan kontrak kerja sama pengelolaan sampah dengan Pemprov DKI selama 15 tahun sejak tahun 2008. Dalam perjanjian, mereka membangun pengelolaan sampah berteknologi Galvad dan menjual listrik serta kompos.

Perjanjian dilakukan dengan sistem Build, Operate, Transfer (BOT). Pada tahun 2023, PT GTJ baru akan menyerahkan asetnya ke Pemprov DKI. Sedangkan Pemprov DKI membayar tipping fee sampai akhir perjanjian. Pemutusan kontrak dilakukan setelah adanya audit BPK yang menyebut PT Godang Tua Jaya melakukan wanprestasi. (Baca: Yusril: Pemprov DKI Sudah Kalah 1-0)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Beberapa Warga Tanah Tinggi Terpaksa Jual Rumah karena Kebutuhan Ekonomi, Kini Tinggal di Pinggir Jalan

Beberapa Warga Tanah Tinggi Terpaksa Jual Rumah karena Kebutuhan Ekonomi, Kini Tinggal di Pinggir Jalan

Megapolitan
Polisi Tewas dengan Luka Tembak di Kepala, Kapolres Jaksel Sebut karena Bunuh Diri

Polisi Tewas dengan Luka Tembak di Kepala, Kapolres Jaksel Sebut karena Bunuh Diri

Megapolitan
Polisi Dalami Dugaan Perempuan Dalam Koper di Bekasi Tewas karena Dibunuh

Polisi Dalami Dugaan Perempuan Dalam Koper di Bekasi Tewas karena Dibunuh

Megapolitan
Bursa Pilkada DKI 2024, Golkar: Ridwan Kamil Sudah Diplot buat Jabar

Bursa Pilkada DKI 2024, Golkar: Ridwan Kamil Sudah Diplot buat Jabar

Megapolitan
Prioritaskan Kader Internal, Golkar Belum Jaring Nama-nama untuk Cagub DKI

Prioritaskan Kader Internal, Golkar Belum Jaring Nama-nama untuk Cagub DKI

Megapolitan
Korban Kebakaran di Depok Ditemukan Terkapar di Atas Meja Kompor

Korban Kebakaran di Depok Ditemukan Terkapar di Atas Meja Kompor

Megapolitan
Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Diduga akibat Kebocoran Selang Tabung Elpiji

Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Diduga akibat Kebocoran Selang Tabung Elpiji

Megapolitan
Polisi Temukan Orangtua Mayat Bayi yang Terbungkus Plastik di Tanah Abang

Polisi Temukan Orangtua Mayat Bayi yang Terbungkus Plastik di Tanah Abang

Megapolitan
PJLP Temukan Mayat Bayi Terbungkus Plastik Saat Bersihkan Sampah di KBB Tanah Abang

PJLP Temukan Mayat Bayi Terbungkus Plastik Saat Bersihkan Sampah di KBB Tanah Abang

Megapolitan
Terdengar Ledakan Saat Agen Gas dan Air di Cinere Kebakaran

Terdengar Ledakan Saat Agen Gas dan Air di Cinere Kebakaran

Megapolitan
Perbaikan Pintu Bendung Katulampa yang Jebol Diperkirakan Selesai Satu Pekan

Perbaikan Pintu Bendung Katulampa yang Jebol Diperkirakan Selesai Satu Pekan

Megapolitan
Dituduh Punya Senjata Api Ilegal, Warga Sumut Melapor ke Komnas HAM

Dituduh Punya Senjata Api Ilegal, Warga Sumut Melapor ke Komnas HAM

Megapolitan
Pemprov DKI Bakal Gratiskan Biaya Ubah Domisili Kendaraan Warga Terdampak Penonaktifan NIK

Pemprov DKI Bakal Gratiskan Biaya Ubah Domisili Kendaraan Warga Terdampak Penonaktifan NIK

Megapolitan
Amarah Pembunuh Wanita di Pulau Pari, Cekik Korban hingga Tewas karena Kesal Diminta Biaya Tambahan 'Open BO'

Amarah Pembunuh Wanita di Pulau Pari, Cekik Korban hingga Tewas karena Kesal Diminta Biaya Tambahan "Open BO"

Megapolitan
Akses Jalan Jembatan Bendung Katulampa Akan Ditutup Selama Perbaikan

Akses Jalan Jembatan Bendung Katulampa Akan Ditutup Selama Perbaikan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com