Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Langkah Panjang MAKI Menggugat Kasus Sumber Waras...

Kompas.com - 04/05/2016, 07:43 WIB
Nibras Nada Nailufar

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI), Boyamin Saiman, seperti tak pernah kehabisan akal 'mengganggu' penegak hukum yang terkesan lamban menangani kasus Sumber Waras. Kemarin, Selasa (3/5/2016), untuk kedua kalinya, permohonan MAKI ditolak oleh hakim.

MAKI mengajukan permohonan praperadilan atas nama masyarakat. Ia melawan KPK dan BPK sebagai instansi yang bersinggungan langsung dengan kasus ini. Audit BPK pada Agustus 2015 menyebut adanya kerugian negara sebesar Rp 191 miliar dalam pembelian lahan Sumber Waras.

KPK pun mulai melakukan penyelidikan atas dugaan korupsi dalam kasus ini dengan surat perintah Sprin.Lidik/65/01/09/2015. Namun sejak diselidiki pada 2015 lalu, tak banyak kemajuan dalam pengembangan kasus ini.

Pejabat silih berganti dipanggil untuk dimintai keterangan. Namun tak satu pun ditetapkan sebagai tersangka. Hal inilah yang mendorong MAKI untuk mengajukan praperadilan melawan KPK pertama kali pada Maret 2016.

Dalam permohonannya itu, Boyamin menuding KPK menghentikan penyelidikan. Ia juga memohon agar KPK menetapkan tersangka secepatnya. Permohonan ini ditolak oleh hakim. Alasannya, kasus Sumber Waras masih dalam tahap penyelidikan, sehingga baik pengadilan maupun masyarakat, tidak bisa mengintervensi atau mengajukan keberatan.

Boyamin mengatakan, dari kegagalan yang pertama, paling tidak pihaknya sudah mencapai target minimal. Yaitu mengetahui surat perintah penyelidikan yang tidak pernah dikeluarkan oleh KPK.

"Melalui sidang ini kan paling tidak target minimal memperoleh status kejelasan penyelidikan tercapai. Target minimal atau maksimal (dikabulkan praperadilan) sama saja, hasilnya tetap diteruskan (penyelidikan). Ini sebagai bentuk kontrol KPK yang melambat-lambatkan Sumber Waras," kata Boyamin, Rabu (30/3/2016). (Baca: Keanehan Penyelidikan Kasus Sumber Waras oleh KPK Menurut MAKI)

Tidak menyerah

Tidak selesai sampai situ, Boyamin langsung mendaftarkan praperadilan baru, dengan perbedaan kali ini juga menyeret BPK hari itu juga. Boyamin yang pada sidang sebelumnya meminta BPK untuk hadir menjelaskan hasil auditnya.

"Karena tidak hadir sebagai saksi maka harus ikut digugat, karena dengan ikut digugat maka berkewajiban membuka semua data," ujar Boyamin.

Sidang pun berlangsung sejak pekan lalu, dan hakim akhirnya memutuskan menolak praperadilan ini. Alasan Hakim memenangkan KPK masih sama. Alasan Hakim memenangkan BPK dikarenakan penempatan BPK sebagai subjek praperadilan error in persona, atau salah subjek. BPK bukanlah lembaga yang menyelidik.

Kini, setelah ditolak dua kali oleh para hakim Pengadilan Jakarta Selatan, Boyamin dan kawan-kawan berencana ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengajukan gugatan baru. Gugatan kali ini adalah gugatan perdata melawan KPK karena telah merugikan rakyat dengan tak kunjung menetapkan tersangka.

"Saya akan menempuh upaya gugatan perdata. Ini mengacu pada Pasal 63 UU KPK, barang siapa yang merasa dirugikan dalam proses penyelidikan dan penyidikan maka orang tersebut berhak mengajukan penuntutan ke pengadilan," ujarnya.

Jumlah gugatannya pun tidak main-main. Sebesar Rp 173 miliar, sesuai dengan kerugian pembelian lahan Sumber Waras terakhir yang dilaporkan. Boyamin selalu memastikan bahwa langkah hukum yang ditempuhnya terkait Sumber Waras adalah murni sebagai bentuk pengawalan semata.

Boyamin sepertinya harus bekerja lebih cerdas agar gugatannya tak dimentahkan lagi oleh hakim dan hanya menjadi kegaduhan semata. (Baca: Praperadilan Sumber Waras Ditolak, MAKI Akan Ajukan Gugatan Baru)

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Lepas Rindu 'My Day', DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Lepas Rindu "My Day", DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Megapolitan
Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Megapolitan
Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com