JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang perempuan bernama Joice Maria Pakasi (50), diketahui selama ini menjadi bandar sabu di Apartemen Nias, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Ia ditangkap oleh jajaran kepolisian dari Polsek Metro Cempaka Putih pada Rabu (4/5/2016).
Kepala Sub Bagian Humas Polres Metro Jakarta Pusat Komisaris Suyatno mengatakan, penangkapan terhadap Joice berawal dari adanya laporan penghuni apartemen, yang curiga dengan aktivitas Joice.
(Baca juga: Tunggu Pembeli di Sawah, Pengedar Sabu DItangkap Polisi)
Perempuan itu menempati salah satu unit di lantai 19 Tower Emerald.
"Ada seseorang yang memberikan informasi di apartemen Nias, tepatnya di Tower Emerald lantai 19, ada seorang wanita yang diduga menjadi bandar narkoba karena tamunya datang silih berganti. Asal ketuk pintu dibuka masuk, kemudian beberapa menit sudah keluar lagi," kata Suyatno saat dihubungi, Kamis (5/5/2016).
Berbekal laporan itu, kata Suyatno, anggota kepolisian dari Polsek Cempaka Putih kemudian menyamar dan mendatangi Joice.
Saat petugas itu masuk ke dalam unit apartemen Joice, petugas menemukan seperangkat alat hisap sabu.
(Baca juga: Nenek Ini Ditangkap Polisi Saat Sedang "Nyabu")
Ditemukan pula narkoba jenis sabu sisa pakai yang dimasukan dalam bungkus bekas permen.
"Selanjutnnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Cempaka Putih guna penyidikan lebih lanjut," ujar Suyatno.
Atas perbuatannya, Joice terancam dijerat dengan Pasal 112 sub 127 UU RI No 35 tentang Narkotika.