Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemprov DKI Tinjau Ulang RTRW 2030 dan RDTR Peraturan Zonasi

Kompas.com - 13/05/2016, 11:09 WIB
Kahfi Dirga Cahya

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meninjau ulang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2030 serta Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi.

Peninjauan itu karena adanya kebijakan strategis nasional berupa National Capital Integrated Coastal Development (NCICD) atau tanggul raksasa dan transportasi massal berupa light rail transit (LRT) dan kereta cepat Jakarta - Bandung.

"Kan ada kebijakan dan strategi nasional. Ada NCID, LRT, kemudian ada kereta cepat Bandung-Jakarta. Ini harus direkomendasi. Kalau enggak, aturan mengatakan, kalau tidak ada di tata ruang, kita tak bisa eksekusi," kata Deputi Gubernur DKI Bidang Tata Ruang dan Lingkuang Hidup, Ozwar Muadzin Mungkasa, di Balai Kota, Jakarta, Jumat (13/5/2016).

Dasar peninjauan adalah  Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional. Aturan tersebut meminta agar menteri atau kepala daerah memberikan perizinan dan non-perizinan yang diperlukan untuk pelaksanaan proyek strategis nasional.

Dalam peninjauan kembali itu, pemerintah akan meminta masukan dari berbagai pihak, mulai dari Pemprov DKI Jakarta, Pemerintah Pusat, Pemda sekitar DKI, perusahaan swasta, asosiasi hingga masyarakat.

"Kan masyarakat kita harapkan terlibat. Dia tahu persis daerah dia akan dilewati LRT dan transportasi yang lain. Kira-kira masukan dia seperti apa. Apa sih yang bagusnya," kata Ozwar.

Masukan tersebut bisa disampaikan secara langsung ke Pemprov DKI Jakarta mulai dari pertemuan langsung dan cara lainnya seperti email, telepon dan media sosial. Peninjauan kembali akan menghasilkan perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2012 tentang RTRW 2030 dan Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang RDTR dan Peraturan Zonasi.

Perubahan itu nanti diperkirakan tidak lebih dari 10 persen, sehingga tak perlu membuat perda baru.

"Dari PK (Peninjauan Kembali) kan ada rekomendasi apa saja yang diubah, nanti diubah. Nanti kami bikin rancangan perda. Berapa pasal, tergantung nanti. Paling enam atau tujuh pasal," kata Ozwar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat dalam Koper di Cikarang

Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Megapolitan
Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Megapolitan
Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Megapolitan
Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Megapolitan
Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Megapolitan
Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Megapolitan
Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Megapolitan
Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Megapolitan
Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Pernah Mengaku Capek Terlibat Narkoba, Rio Reifan Ditangkap Lagi Usai 2 Bulan Bebas Penjara

Pernah Mengaku Capek Terlibat Narkoba, Rio Reifan Ditangkap Lagi Usai 2 Bulan Bebas Penjara

Megapolitan
Senior Aniaya Siswa STIP hingga Tewas, 5 Kali Pukul Bagian Ulu Hati

Senior Aniaya Siswa STIP hingga Tewas, 5 Kali Pukul Bagian Ulu Hati

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

Megapolitan
Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Megapolitan
Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com