JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Lion Air menyebut, hingga Rabu (18/5/2016), belum ada refund atau pengembalian tiket calon penumpang setelah pembekuan semenatra izin layanan penumpang dan bagasi Lion Air di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Hingga saat ini, aktivitas maskapai penerbangan berlogo singa merah itu masih normal. "Belum ada (refund). Karena masih operasi normal," kata salah seorang pegawai Lion Air di kantor pusat Lion Air, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Rabu (18/5/2016).
(Baca juga: Izin Dibekukan, Ini Tanggapan Lion Air)
Ia belum bisa memastikan bagaimana nasib calon penumpang setelah Kementerian Perhubungan membekukan sementara izin layanan penumpang dan bagasi Lion Air tersebut.
Pantauan Kompas.com, kondisi Kantor Pusat Lion Air masih dalam keadaan normal. Tak ada antrean calon penumpang untuk refund. Penjualan tiket pun masih tetap dilakukan.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan membekukan sementara izin kegiatan pelayanan penumpang dan bagasi PT Lion Group dan PT Indonesia AirAsia di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Sebagai konsekuensi dari pembekuan izin kegiatan pelayanan di bandara tersebut, kedua perusahaan penerbangan itu harus mencari perusahaan jasa pelayanan penumpang dan bagasi lain untuk melayani pengguna jasa penerbangan mereka selama lima hari.
Pemerintah membuat keputusan tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 1/2009 tentang Penerbangan, Peraturan Menteri Nomor 55/2015 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil, dan Peraturan Menteri Nomor 56/2015 tentang Kegiatan Pengusahaan di Bandar Udara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Nomor 187/2015.
(Baca juga: Kemenhub Bekukan Izin Lion Air dan AirAsia di Bandara Soekarno-Hatta)
Pembekuan berlaku lima hari sejak diterbitkannya surat pembekuan. Diduga, pembekuan izin tersebut sehubungan dengan terjadinya kesalahan dalam penanganan penumpang pesawat Lion dengan nomor penerbangan JT-161 dari Singapura pada 10 Mei 2016 di Bandara Soetta oleh PT Lion Group.