JAKARTA, KOMPAS.com - Lion Grup melaporkan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Suprasetyo ke Bareskrim Mabes Polri. Laporan dibuat oleh Head of Corporate Lawyer Lion Grup, Harris Arthur Hedar pada Senin 16 Mei 2016.
Laporan dengan nomor LP/512/V/2016 itu dibuat terkait surat dari Suprasetyo perihal pembekuan rute baru selama enam bulan untuk PT Lion Mentari Airlines.
"Kami lapor supaya sidik ke orang-orang yang berwenang. Kita lapor ke Bareskrim Mabes Polri tanggal 16 Mei 2016. Yang dilaporkan Kemenhub sebagai pengambil kebijakan," kata Presiden Direktur Lion Grup Edward Sirait di Lion Air Tower, Jakarta, Kamis (19/5/2016).
Dalam LP yang diperlihatkan oleh Harris, Suprasetyo dilaporkan atas dasar dugaan tindak penyalahgunaan wewenang dan melakukan atau tidak melakukan sesuatu sebagaimana dimaksud dalam pasal 421 KUHP dan 335 KUHP. (Baca: Lion Air "Lawan" Kemenhub)
Sementara itu, Harris mengungkapkan belum ada tindak lanjut setelah laporan tersebut. Saat ini, pihak kepolisian masih memproses laporan dari Lion Grup.
Harris juga menambahkan, laporan ke polisi juga sebagai pintu masuk terkait pembekuan izin ground handling PT Lion Group yang dikeluarkan oleh Suprasetyo pada tanggal 17 Mei 2016, atau satu hari setelah laporan Harris ke polisi. (Baca: Kemenhub Bekukan Izin "Ground Handling" Lion Air di Cengkareng dan AirAsia di Ngurah Rai Bali)