JAKARTA, KOMPAS.com - Warga Kampung Baru Dadap, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (20/5/2016), dipertemukan dengan Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar, oleh Ombudsman Republik Indonesia di kantor pusat Ombudsman di Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.
Pertemuan tersebut beragenda klarifikasi mengenai hasil investigasi Ombudsman soal rencana penertiban di Kampung Baru Dadap. Pertemuan itu dipimpin anggota Ombudsman RI, Ahmad Alamsyah Saragih, yang menampaikan 6 dari 9 poin hasil investigasi pihaknya di Kampung Baru Dadap.
Tiga poin lain tidak disampaikan Ahmad lantaran bersifat rahasia, tidak untuk dibuka dipublik, tetapi akan di klarifikasi langsung kepada pihak yang terkait. Dari enam poin investigasi Ombudsman, Zaki mendapat sejumlah pertanyaan soal rencana penataan Pemerintah Kabupaten Tangerang di Dadap. Misalnya, soal sosialisasi kepada warga Dadap.
Berdasarkan hasil investigasi Ombudsman, yang disampaikan kepada warga adalah penertiban hanya menyasar kawasan prostitusi bukan Kampung Dadap.
Terhadap hal itu, Zaki mengklaim bahwa pada saat sosialisasi yang pernah dilakukan dengan warga dijelaskan selain lokalisasi prostitusi, pihaknya juga akan menata Kampung Dadap.
"Pada saat sosialisasi sudah dijelaskan, Pak Sekda (Pemkab Tangerang) juga yang beri paparan saat itu, bahwa yang kami lakukan penertiban lokalisasi dan penataan Kampung Dadap," kata Zaki.
Zaki mengklaim punya bukti rekaman video tentang pertemuan sosialisasi dengan warga tersebut. Rencana penertiban, menurut Zaki, menyasar bangunan milik warga yang ada di atas tanah PT Angkasa Pura II, yang tidak memiliki izin.
Temuan Ombudsman lainnya adalah Pemkab Tangerang tidak punya persiapan terkait penertiban. Hal itu berkaitan dengan nasib dan tempat tinggal warga.
Namun Zaki menyatakan pihaknya telah menyiapkan tempat tinggal sementara berupa kos-kosan dan kontrakan. Nanti, warga akan kembali ke kawasan semula namun menempati rusun dan kampung deret yang kelak disiapkan Pemkab Tangerang.
"Dalam perjalanan waktu kami sediakan relokasi yang tidak jauh, kami persiapkan kontrakan dan kos-kosan yang masih satu kelurahan. Itu semua jarak 500 meter sampai 1 kilometer. Dan ini masih satu kelurahan," ujar Zaki.
Komentar Zaki itu sempat memancing protes warga.
Zaki juga ditanyakan tentang permintaan warga soal penataan dengan membangun kampung nelayan.
Zaki mengatakan, pihaknya menyatakan baru melakukan pengerjaan tahap pertama yakni menata bantaran Kali Perancis, dengan membebaskan 10 meter di sisi kanan dan 20 meter di sisi kiri kali itu. Hal itu menurutnya penting agar akses kendaraan dan alat berat kelak dapat masuk.
"Bagaimana jalan untuk alat berat masuk kalau kami enggak tata," ujar Zaki.
Turut hadir pada kesempatan itu antara lain perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang, pihak Angkasa Pura II, dan pihak Polres Kabupaten Tangerang.