Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menurut BPN, Begini Status Lahan di Dadap yang Bakal Terkena Penertiban

Kompas.com - 20/05/2016, 22:34 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang angkat bicara soal status lahan di Kampung Dadap, yang akan ditertibkan Pemerintah Kabupaten Tangerang.

Hasil pengecekan sementara yang dilakukan BPN menyebutkan bahwa lahan di Dadap itu belum didaftarkan ke BPN.

Hal tersebut disampaikan perwakilan BPN Tangerang Bagian Sengketa Pertanahan, Sunawan, dalam pertemuan warga Dadap dan Pemkab Tangerang di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Jumat (20/5/2016).

Padahal, sebelumnya, PT Angkasa Pura II disebut sebagai pemilik lahan tersebut.

(Baca juga: Di Kantor Ombudsman, Warga Dadap Mengaku Diintimidasi)

Sementara itu, menurut Sunawan, pihak Angkasa Pura II belum mendaftarkan lahan tersebut ke BPN.

"Kami ingin mengklarifikasi menyampaikan sepengetahuan kami memang belum diajukan ke pertanahan mengenai permohonan hak atas tanah," kata Sunawan.

Meski demikian, Sunawan mengatakan bahwa lahan tersebut pernah dibebaskan oleh PT Angkasa Pura II.

"Berdasarkan peta Angkasa Pura memang pernah membebaskan tanah di situ. Data yang disampaikan ke BPN memang ada SPH (surat pelepasan hak)-nya, namun belum didaftarkan ke BPN," ujar Sunawan.

Karena lahan tersebut belum didaftarkan ke BPN, kata dia, maka BPN tidak dapat menjelaskan lebih banyak mengenai lahan itu.

Sementara itu, Supriyadi, perwakilan dari PT Angkasa Pura II, membenarkan bahwa pihaknya telah membebaskan lahan itu.

(Baca juga: Ombudsman RI Klarifikasi Hasil Investigasi Penggusuran Dadap ke Bupati Tangerang)

Menurut dia, lahan itu milik Pemerintah Indonesia, dalam hal ini Angkasa Pura II, yang dibeli ketika pembangunan Bandara Soekarno-Hatta.

Adapun luas lahan di Dadap tersebut, kata dia, lebih kurang 50 hektare. "Yang beli Pemerintah Indonesia. Kita punya surat pelepasan hak (SPH) nya," ujar dia, pada pertemuan tersebut.

Namun, ia tak menyebut berapa luas tanah yang boleh digunakan oleh Pemkab Tangerang untuk penataan.

Supriyadi mengatakan, pihaknya merelakan lahan tersebut digunakan Pemerintah Kabupaten Tangerang untuk penataan kawasan.

"Kami harus mendukung program Pak Bupati, kami merelakan digunakan untuk kepentingan umum," ujarnya.

Kompas TV Peringatan Ketiga Kampung Dadap Ditunda
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Cibubur Garden Eat & Play: Harga Tiket Masuk, Wahana dan Jam Operasional Terbaru

Cibubur Garden Eat & Play: Harga Tiket Masuk, Wahana dan Jam Operasional Terbaru

Megapolitan
Fakta-fakta Komplotan Begal Casis Polri di Jakbar: Punya Peran Berbeda, Ada yang Bolak-balik Dipenjara

Fakta-fakta Komplotan Begal Casis Polri di Jakbar: Punya Peran Berbeda, Ada yang Bolak-balik Dipenjara

Megapolitan
Kecelakaan Beruntun di 'Flyover' Summarecon Bekasi, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Kecelakaan Beruntun di "Flyover" Summarecon Bekasi, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Megapolitan
Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

Megapolitan
Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Megapolitan
Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Megapolitan
Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Megapolitan
Pengakuan Zoe Levana soal Video 'Tersangkut' di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Pengakuan Zoe Levana soal Video "Tersangkut" di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Megapolitan
Libur Panjang Waisak, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 23-24 Mei 2024

Libur Panjang Waisak, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 23-24 Mei 2024

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Megapolitan
Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Megapolitan
PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

Megapolitan
KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

Megapolitan
Belum Laku, Rubicon Mario Dandy Rencananya Mau Dikorting Rp 100 Juta Lagi

Belum Laku, Rubicon Mario Dandy Rencananya Mau Dikorting Rp 100 Juta Lagi

Megapolitan
3 Pelaku Begal Casis Polri di Jakbar Residivis, Ada yang Bolak-balik Penjara 6 Kali

3 Pelaku Begal Casis Polri di Jakbar Residivis, Ada yang Bolak-balik Penjara 6 Kali

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com