JAKARTA, KOMPAS.com — YS (25 tahun), pengendara sepeda motor yang ditahan karena memukul anggota polisi lalu lintas Polres Metro Jakarta Selatan, diduga kuat mengidap gangguan jiwa. Sebab, YS yang jelas melanggar aturan lalu lintas dan tidak membawa SIM mengamuk hebat saat hendak ditilang.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan, YS kini sedang menjalani pemeriksaan kejiwaan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.
"Yang jadi pertanyaan kan kenapa kok orang tiba-tiba menyerang anggota yang sedang bertugas. Kami selidiki latar belakangnya, apakah ada gangguan kejiwaan," ujar Tubagus di Mapolrestro Jakarta Selatan, Senin (23/5/2016).
YS menjalani observasi psikosomatik selama tiga hari setelah pihak keluarga menyampaikan ke Polres Metro Jakarta Selatan bahwa YS pernah menjalani pengobatan gangguan kejiwaan.
"Keluarga yang bersangkutan mengatakan (bahwa YS) pernah berobat kejiwaan. Kami akan meyakinkan dengan observasi," kata Tubagus.
Anggota Polantas Polres Metro Jakarta Selatan yang diserang, Aiptu M Nasro, juga mengatakan hal serupa. Saat akan meminta tanda tangan YS di surat tilang, YS memaki Nasro sampai mengamuk.
"Dia kayak dipengaruhi obat-obatan, bahasanya itu ngaco," ujar Aiptu Nasro.
YS saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan melanggar Pasal 213 KUHP ayat (1) tentang penganiayaan yang menyebabkan luka ringan. Jika hakim memutuskan YS mengidap gangguan jiwa, YS bisa lolos dari tuntutan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.