JAKARTA, KOMPAS.com - Korps Lalu Lintas Polri menggagas pembuat Surat Izin Mengemudi (SIM) baru secara "online". Langkah ini untuk menekan praktik calo atau pungutan liar di Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas) SIM.
"Kami juga sudah melakukan terobosan SIM online. Jadi pembayaran tidak bersentuhan langsung dengan petugas," kata Kepala Korlantas Polri Inspektur Jenderal Agung Budi Maryoto di kantor Ombudsman, Jakarta, Selasa (24/5/2016).
Masyarakat yang hendak membuat SIM baru bisa membayar lewat anjungan tunai mandiri (ATM), tidak perlu lagi membayar tunai ke petugas. Setelah pembayaran, maka ia akan mendapatkan nomor registrasi. Nomor registrasi itu dibawa untuk dipindai di Satpas SIM.
"Baru mengikuti ujian hingga selesai," kata Agung. (Baca: Korlantas: Perpanjang SIM Telat Satu Hari, Pemilik Kendaraan Harus Buat Baru)
Tahun ini, pembuatan SIM online diharapkan terwujud di 13 kota. Langkah yang ditempuh lainnya oleh Korlantas Polri dalam menghilangkan praktik calo yakni sistem first in first out atau disingkat FIFO.
Tak ada masyarakat yang bisa masuk Satpas, kecuali hendak membuat atau memperpanjang SIM.
"Untuk bisa mencapai Ombudsman sampaikan tadi, agar Satpas Steril," tegas Agung. (Baca: Menengok Panjangnya Proses Pembuatan SIM di Satpas Daan Mogot)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.