Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yusril: Jika Pemprov DKI SP 3 PT Godang Tua Jaya, Kami Akan Gugat

Kompas.com - 27/05/2016, 15:57 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kuasa hukum PT Godang Tua Jaya, pengelola Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan akan mengajukan gugatan ke pengadilan jika Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mengeluarkan surat peringatan ketiga (SP 3) kepada perusahaan tersebut.

Menurut Yusril, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sudah melontarkan perkataan tersebut sudah lama, tetapi tidak pernah terjadi.

"Itu kan dari dulu (SP 3), kayak Luar Batang, kayak setrikaan mundur maju, mundur maju. Tetapi, misalnya tiba-tiba kontraknya diputus, seketika juga akan kami lawan," ujar Yusril di Masjid Nurul Huda, Kemang Timur, Jakarta Selatan, Jumat (27/5/2016).

Yusril mengatakan, dia mengaku sudah sejak lama ingin mengajukan gugatan ke pengadilan. Namun, saat itu, Dinas Kebersihan DKI Jakarta meminta dia untuk tidak mengajukan gugatan.

Ia mengatakan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) saat itu meminta kedua belah pihak duduk bersama untuk memperbaiki perjanjian yang sudah ada sehingga perjanjian tersebut bisa menguntungkan kedua belah pihak.

"Makanya, saat itu kita tidak mengajukan gugatan," ucap Yusril.

Yusril pun mempersilakan jika BPK atau pihak swasta yang ditunjuk Pemprov DKI untuk melakukan audit. Menurut Yusril, hasil audit tersebut akan memperlihatkan baik Pemprov DKI maupun PT Godang Tua Jaya wanprestasi.

Yusril menjelaskan, dalam perjanjian awal, seharusnya volume sampah tiap tahunnya menurun, tetapi pada kenyataannya volume sampah di tempat penampungan itu malah naik.

"Ya silahkan saja. Kalau diaudit ulang kan nanti ketahuan dua-duanya, baik Godang Tua maupun Pemda DKI, sama-sama wanprestasi kalau penglihatan saya seperti itu," kata Yusril.

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, pemutusan kontrak dengan pengelola TPST Bantargebang, yaitu PT Godang Tua Jaya dan PT Navigat Organic Energy Indonesia (NOEI), masih menunggu hasil audit. Jika hasil audit sudah keluar, pemutusan kontrak akan langsung dilakukan.

Untuk diketahui, audit tersebut untuk memeriksa kontrak Pemprov DKI kepada PT Godang Tua Jaya dan PT Navigat Organic Energy Indonesia (NOEI) sebagai pengelola. Salah satu yang akan diaudit adalah mengenai kewajiban membangun gasification landfill anaerobic digestion (Galfad).

Penunjukan auditor independen berdasarkan saran dari Badan Pemeriksa Keuangan RI. Pemprov DKI sudah melayangkan SP 1 kepada pengelola TPST Bantargebang pada 25 September 2015. Kemudian, SP 2 dilayangkan pada 27 November 2015.

Kompas TV PT Godang Tua Dinilai Wanprestasi Oleh Ahok
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Banyak Warga Berbohong: 'Ngaku' Masih Tinggal di Jakarta, Padahal Sudah Pindah

Banyak Warga Berbohong: 'Ngaku' Masih Tinggal di Jakarta, Padahal Sudah Pindah

Megapolitan
Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Megapolitan
Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika Cs ke Lido untuk Direhabilitasi

Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika Cs ke Lido untuk Direhabilitasi

Megapolitan
Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Megapolitan
Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Megapolitan
Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Megapolitan
Heru Budi Harap 'Groundbreaking' MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Heru Budi Harap "Groundbreaking" MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Megapolitan
Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Megapolitan
Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Megapolitan
Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Megapolitan
Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Megapolitan
Mochtar Mohamad Ajukan Diri Jadi Calon Wali Kota Bekasi ke PDIP

Mochtar Mohamad Ajukan Diri Jadi Calon Wali Kota Bekasi ke PDIP

Megapolitan
Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika dkk Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika dkk Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com