Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kata Syarif, Ahok Perlu Diawasi Saat Terima Sumbangan Dana Kampanye

Kompas.com - 30/05/2016, 20:27 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota fraksi Partai Gerindra DPRD DKI Jakarta Syarif mengatakan, penerimaan sumbangan dana kampanye oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama untuk pencalonannya dalam Pilkada DKI 2017, harus diawasi.

Apalagi, Basuki merupakan calon petahana. "Soal aturan sudah jelas, sangat normatif sekali soal dana kampanye. Masalah krusialnya adalah Ahok (Basuki) sebagai petahana diawasi undang-undang gratifikasi dan undang-undang pemilukada," kata Syarif, kepada Kompas.com, Senin (30/5/2016).

(Baca juga: KPU DKI Tak Permasalahkan Aturan Sumbangan Ahok Rp 50 Juta)

Basuki sebelumnya menerapkan aturan sumbangan dana kampanye. Bagi warga kelas menengah ke atas yang mau makan satu meja dengannya, harus menyumbang Rp 50 juta.

Sementara itu, warga kelas menengah ke bawah bisa menyumbang Rp 500.000 untuk 10 orang.

"Menurut saya, sangat kecil kemungkinan gagasan itu tercapai. Kecuali dengan cara dan siasat yang kalau tidak hati-hati akan cenderung melanggar aturan," kata Syarif.

Sebagai petahana, lanjut dia, Basuki memiliki kekuasaan. Ia menambahkan, Basuki harus transparan mengenai saldo awal dana kampanyenya.

"Saya tidak mengatakan akan ada deal (antara Basuki dengan penyumbang dana), tetapi ketika dia sudah menjadi calon (gubernur) yang sah, maka harus mengumumkan saldo awal dana kampanyenya," kata Syarif.

Sekretaris Komisi A DPRD DKI Jakarta itu mengatakan, partainya tidak akan mengikuti langkah Basuki untuk mencari dana kampanye.

"Gerindra patuh pada UU, dan tidak akan gunakan cara seperti Ahok. Menggalang dana yang terkesan narsis, emang kami artis?" kata Syarif.

(Baca: "Ahok Sudah kayak Artis Supertop, 'Ngalahin' Justin Bieber")

Adapun sumbangan dana kampanye diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah dan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2015 tentang Kampanye.

Berdasarkan aturan tersebut, besaran sumbangan donatur atas nama pribadi kepada pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang diusung partai politik maupun jalur independen maksimal Rp 50 juta.

Sementara itu, sumbangan donatur atas nama kelompok atau badan swasta maksimal Rp 500 juta.

Kompas TV "Sumbangan" Caketum Termasuk Gratifikasi?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Banyak Warga Berbohong: 'Ngaku' Masih Tinggal di Jakarta, Padahal Sudah Pindah

Banyak Warga Berbohong: 'Ngaku' Masih Tinggal di Jakarta, Padahal Sudah Pindah

Megapolitan
Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Megapolitan
Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika Cs ke Lido untuk Direhabilitasi

Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika Cs ke Lido untuk Direhabilitasi

Megapolitan
Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Megapolitan
Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Megapolitan
Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Megapolitan
Heru Budi Harap 'Groundbreaking' MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Heru Budi Harap "Groundbreaking" MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Megapolitan
Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Megapolitan
Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Megapolitan
Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Megapolitan
Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Megapolitan
Mochtar Mohamad Ajukan Diri Jadi Calon Wali Kota Bekasi ke PDIP

Mochtar Mohamad Ajukan Diri Jadi Calon Wali Kota Bekasi ke PDIP

Megapolitan
Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika dkk Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika dkk Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com