JAKARTA, KOMPAS.com - Tidak ada toleransi bagi pegawai negeri sipil (PNS) DKI yang telat masuk kerja selama bulan Ramadhan. Mereka masuk kerja mulai pukul 07.00 dan pulang pada pukul 14.00.
"Kalau PNS tidak absen atau absen lewat jam 7, dihitung keterlambatannya beberapa menit. Kemudian sanksinya pemotongan TKD (tunjangan kinerja daerah) secara kumulatif," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Agus Suradika, saat ditemui wartawan, di Balai Kota, Senin (6/6/2016).
Ia mengatakan, seharusnya PNS DKI Jakarta sudah bisa menyesuaikan waktunya. Lantaran, sosialisasi Keputusan Gubernur Nomor 1348 Tahun 2016 tentang Pengaturan Jam Kerja Selama Bulan Suci Ramadhan Tahun 2016 telah berulang kali dilakukan.
"Sosialisasinya juga dari bantuan teman-teman media. Pak Gubernur sampaikan rencananya memajukan jam kerja PNS selama bulan Ramadhan," kata Agus.
Pada aturan itu dinyatakan bahwa jam kerja PNS DKI pada Senin-Kamis berlaku pada pukul 07.00-14.00 dengan waktu istirahat pada pukul 12.00-12.30.
Sementara itu, pada Jumat jam kerjanya ialah pada pukul 07.00-14.30 dengan waktu istirahat pada pukul 11.30-12.30.
"Kami akan koordinasi dengan Diskominfo untuk mengecek absensi online. Tapi yang pasti kalau (PNS) telatnya sampai enggak masuk, ya enggak dibayar TKD nya," kata Agus.