JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota DPD Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) DKI Jakarta Gembong Warsono mengatakan, pengusungan seseorang yang bukan kader partai sebagai calon kepala daerah harus melalui mekanisme partai.
Ia menegaskan, mekanisme itu tetap berlaku, termasuk bagi Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
(Baca juga: Politisi PDI-P: "Teman Ahok" Enggak Hebat-hebat Amat )
Pernyataan itu disampaikan Gembong dalam menanggapi kemungkinan diusungnya Ahok oleh PDI-P pada Pilkada DKI Jakarta 2017.
"Pintu masuk satu-satunya yang bisa dilewati Ahok hanya pintu pendaftaran. Karena tidak mungkin Ahok lewat pintu penugasan, karena bukan kader PDI-P," ujar Gembong di Gedung DPRD DKI, Senin (6/6/2016).
Menurut Gembong, situasi yang dihadapi Ahok tidak bisa disamakan dengan kader PDI-P, seperti Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini.
Berbeda dengan Ahok, kata dia, Risma mungkin diusung PDI-P sebagai calon kepala daerah tanpa harus melalui pendaftaran.
"Persoalannya Risma tidak bisa disamakan dengan Ahok. Kalau Risma kader PDI-P, kalau Ahok kan bukan kader sehingga perlakuannya pun tidak akan sama. Ketika kita bicara Risma, kita bisa bicara pintu penugasan," ujar Gembong.
Sebelumnya, Politisi PDI-P Aria Bima mengimbau Ahok untuk ikut Pilkada DKI Jakarta 2017 lewat jalur partai politik.
"Ahok, kembalilah ke kandangmu. Terserah mau balik ke Gerindra atau PDI-P, tetapi tetap balik partai, jangan independen," kata Aria saat dihubungi, Senin (6/6/2016).
(Baca: Aria Bima: Ahok, Kembalilah ke Kandangmu...)
Ahok sebelumnya merupakan kader Partai Golkar, kemudian melompat ke Gerindra.
Pada Pilkada DKI Jakarta 2012, Ahok diusung menjadi calon wakil gubernur bersama Joko Widodo oleh PDI-P dan Gerindra.
Kini, Ahok tidak menjadi anggota partai politik mana pun. Ia telah menegaskan akan maju melalui jalur independen pada Pilkada DKI 2017 dengan dukungan komunitas "Teman Ahok", kelompok relawan yang mendukungnya.