JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) memaparkan banyak hal terkait peluang pengusungan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dalam Pilkada DKI 2017. Hal itu dijelaskan Wakil Sekretaris Jenderal PDI-P Ahmad Basarah melalui keterangan tertulisnya, Rabu (8/6/2016).
Salah satu yang dijelaskan adalah sikap PDI-P yang akan menunggu selesainya proses hukum pembelian sebagian lahan RS Sumber Waras dan soal reklamasi.
Ahok mengatakan kedua kasus tersebut dia serahkan kepada Komisi Pemberantas Korupsi (KPK). Dia juga menyampaikan pembelaannya bahwa tidak ada yang salah dalam kasus Sumber Waras.
"Sumber Waras mah di KPK tinggal putusin aja, profesional. Orang sertifikat juga sudah kami pegang. Masalah apa Sumber Waras?" ujar Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Rabu.
Ahmad Basarah sebelumnya berujar bahwa jika Ahok ingin mendapatkan dukungan dari PDIP, maka ia harus mengikuti uji kepatutan dan kelayakan serta tahapan-tahapan lainnya seperti 28 orang lainnya. Jika nanti jadi diusung, lanjut Basarah, Ahok harus menggandeng kader internal PDI-P sebagai wakilnya.
Tidak hanya itu, Basarah menyarankan agar Ahok melakukan "tobat politik" terlebih dulu. Tobat politik yang dimaksudkannya adalah menyatakan bahwa dia akan maju melalui jalur partai politik.
Namun sebelum hal itu terjadi, Basarah menyatakan PDI-P akan menunggu lebih dahulu hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan KPK terhadap dugaan tindak pidana dalam kasus pembelian lahan RS Sumber Waras dan reklamasi pantai utara Jakarta.
"Hal itu kami nilai sangat penting karena jangan sampai begitu diusulkan sebagai cagub, tiba-tiba KPK menetapkan status tersangka kepada Ahok," kata Basarah melalalui keterangan tertulisnya, Rabu.
PDI-P tercatat memiliki 28 kursi di DPRD DKI. Jumlah kursi minimal bagi partai politik yang ingin mengusung pasangan calon adalah 22 kursi.
Dengan demikian, PDI-P sebenarnya bisa mengusung sendiri pasangan calon tanpa harus berkoalisi dengan partai lain.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.