Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembunuh Bocah Dalam Kardus Didakwa Lakukan Dua Perbuatan Pidana

Kompas.com - 10/06/2016, 20:16 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Humas Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Mangatas Simanullang, mengatakan, terdakwa Agus Dermawan (39), pembunuh PNF (9), atau bocah dalam kardus, menjalani dua sidang perkara pidana yang berbeda, yakni pencabulan dan pembunuhan.

Untuk kasus pencabulan, Agus didakwa melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak.

"Dia didakwa melanggar Pasal 76 E Jo Pasal 82 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara," ujar Mangatas saat dihubungi Kompas.com, Jumat (10/6/2016).

(Baca juga: Orangtua PNF Saksikan Rekonstruksi Pembunuhan Anaknya)

Sementara itu, untuk kasus pembunuhannya, kata Mangatas, Agus didakwa dengan pasal berlapis.

Ia didakwa melanggar pasal tentang pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP) subsider pasal pembunuhan biasa (Pasal 338 KUHP). Ancamannya, maksimal hukuman mati.

"Untuk pembunuhan, dia didakwa dengan dakwaan gabungan ya. Kesatu, primer melanggar Pasal 340 subsider 338," kata Mangatas.

"Kemudian, kedua, melanggar Pasal 76 D Jo Pasal 81 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Jadi gabungan dakwaan dia. Kalau 340 kan ancamannya hukuman mati. Jadi ancaman maksimal hukuman mati," papar Mangatas.

Terkait perkara pencabulan, sidang Agus akan memasuki agenda mendengarkan keterangan saksi pada Kamis (16/6/2016) pekan depan.

Sementara itu, untuk perkara pembunuhan, sidang perdana baru akan digelar pada Senin (13/6/2016).

Sidang yang terbuka untuk umum itu seharusnya sudah dimulai sejak 26 Mei lalu.

Namun, terdakwa menyatakan akan mencari penasihat hukumnya terlebih dahulu sehingga sidang belum dapat digelar.

Dua perkara yang menjerat Agus ini akan disidangkan dengan dipimpin ketua majelis hakim yang berbeda. Untuk perkara pencabulan, akan dipimpin oleh Hakim Ketua Haran Tarigan.

Sementara itu, untuk perkara pembunuhan, akan dipimpin oleh Hakim Ketua Hanry Hengki Suatan.

Adapun Agus diketahui tersangkut dua perkara pidana. Pertama, kasus pencabulan dengan korban berinisial T (15).

Dalam kasus itu, polisi memeriksa 13 saksi anak-anak yang membentuk kelompok bernama "Boel Tachos".

(Baca juga: Pusdokkes Polri Sebut Kaus Kaki PNF Tak Hubungkan Korban dengan Pelaku)

Halaman Berikutnya
Halaman:


Terkini Lainnya

Polisi Kantongi Identitas Preman Perusak Gerobak Bubur Pakai Celurit di Jatinegara

Polisi Kantongi Identitas Preman Perusak Gerobak Bubur Pakai Celurit di Jatinegara

Megapolitan
Preman Penghancur Gerobak Bubur di Jatinegara Masih Buron

Preman Penghancur Gerobak Bubur di Jatinegara Masih Buron

Megapolitan
Jambret Beraksi di Depan JIS, Salah Satu Pelaku Diduga Wanita

Jambret Beraksi di Depan JIS, Salah Satu Pelaku Diduga Wanita

Megapolitan
Kondisi Terkini TKP Brigadir RAT Bunuh Diri: Sepi dan Dijaga Polisi

Kondisi Terkini TKP Brigadir RAT Bunuh Diri: Sepi dan Dijaga Polisi

Megapolitan
Wanita Jatuh ke Celah Peron dan Gerbong KRL di Stasiun Manggarai

Wanita Jatuh ke Celah Peron dan Gerbong KRL di Stasiun Manggarai

Megapolitan
Tepergok Curi Motor di Kelapa Gading, Pelaku Tembaki Sekuriti dengan Airsoft Gun

Tepergok Curi Motor di Kelapa Gading, Pelaku Tembaki Sekuriti dengan Airsoft Gun

Megapolitan
Kompolnas Tetap Dorong Brigadir RAT Diotopsi: Untuk Memperjelas Penyebab Kematian

Kompolnas Tetap Dorong Brigadir RAT Diotopsi: Untuk Memperjelas Penyebab Kematian

Megapolitan
Bule AS Terkesan dengan KRL Jakarta: Lebih Bagus dan Bersih dari Subway New York dan Chicago

Bule AS Terkesan dengan KRL Jakarta: Lebih Bagus dan Bersih dari Subway New York dan Chicago

Megapolitan
Kompolnas Dorong Penyelidikan dan Penyidikan Kasus Bunuh Diri Brigadir RAT Secara Profesional

Kompolnas Dorong Penyelidikan dan Penyidikan Kasus Bunuh Diri Brigadir RAT Secara Profesional

Megapolitan
Tak Terkait SARA, Perusakan Gerobak Bubur di Jatinegara Murni Aksi Premanisme

Tak Terkait SARA, Perusakan Gerobak Bubur di Jatinegara Murni Aksi Premanisme

Megapolitan
Polisi Bubarkan Pemuda yang Nongkrong Hingga Larut Malam di Jakut Demi Hindari Tawuran

Polisi Bubarkan Pemuda yang Nongkrong Hingga Larut Malam di Jakut Demi Hindari Tawuran

Megapolitan
Dua Pemuda Terjerat Pinjol Pilih Merampok, Berakhir Dipenjara dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun

Dua Pemuda Terjerat Pinjol Pilih Merampok, Berakhir Dipenjara dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com