Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gagal Paham "Teman Ahok" soal Isu "Pembegalan" Hak Pemilih Pemula

Kompas.com - 11/06/2016, 09:54 WIB
Jessi Carina

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Akhir-akhir ini Teman Ahok merasa risau setelah Undang-undang Pilkada yang baru disahkan. Mereka khawatir aturan-aturan yang dibuat di dalamnya semata-mata untuk menjatuhkan calon perseorangan dari pilkada.

Maklum, mereka sendiri sedang mempersiapkan data Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Heru Budihartono. Oleh karena itu, apa pun aturan di UU Pilkada yang berkaitan dengan calon independen, pasti memengaruhi aktivitas mereka.

Ada beberapa pasal dalam UU tersebut yang dinilai memberatkan Teman Ahok.

Salah satunya terkait potensi hilangnya dukungan pemilih pemula, berdasarkan pasal 48 ayat (a) dan (b).

Pasal tentang verifikasi administrasi itu menyebut KTP yang diperhitungkan hanyalah KTP yang terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu terakhir dan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan dari Kemendagri (DP4).

(Baca: Pemilih Pemula Terancam Gagal Dukung Ahok)

Pendiri Teman Ahok, Amalia Ayuningtyas menyayangkan persyaratan tersebut. Pasalnya, banyak data KTP yang telah mereka kumpulkan berasal dari pemilih pemula.

"Kan banyak dari pendukung kami tuh yang anak-anak muda, baru pertama memilih dan menginginkan Jakarta yang lebih baik. Kalau acuannya Pilpres kemarin kan berarti banyak yang gugur, bahkan orang yang baru pindah enggak bisa milih," kata Amalia di Sekretariat Teman Ahok, Pejaten, Jakarta Selatan, Kamis (9/6/2016).

Dalam laman www.temanahok.com, mereka secara gamblang menyatakan hal ini adalah pembegalan hak pemilih pemula.

Mereka sekaligus membuat ilustrasi di mana ada sekelompok anak muda yang kakinya dirantai beban bertuliskan UU Pilkada. Rantai tersebut menghalangi mereka untuk maju ke depan.

(Baca: KPUD: Dukungan Pemilih Pemula untuk Ahok Tak Gugur karena Revisi UU Pilkada)

Di depan anak-anak tersebut terdapat sebuah papan hijau bertuliskan "Peraturan baru independen hanya untuk usia 20 tahun ke atas". Tidak jauh dari papan, terdapat seorang pria berjas, dasi, serta topi. Mirip wakil rakyat di DPR RI sana.

Di belakang pria tersebut, orang-orang yang lebih tua berlalu sambil memandang cemas ke kelompok muda. Pengumuman pembegalan hak pemilih pemula dan ilustrasi itu juga disampaikan Teman Ahok lewat akun instagram mereka.

Netizen langsung panas dan marah. Ini terungkap di kolom komentarnya. Sesaat, teringat sikap reaktif Teman Ahok yang ingin menyerbu Kedutaan Besar Singapura untuk Indonesia di Jakarta ketika dua pendirinya, Amalia dan Richard, tertahan di negara itu.

(Baca: "Teman Ahok", Jangan Kalah Sebelum Bertanding gara-gara UU Pilkada)

Halaman:


Terkini Lainnya

Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Megapolitan
Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat dalam Koper di Cikarang

Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Megapolitan
Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Megapolitan
Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Megapolitan
Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Megapolitan
Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Megapolitan
Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Megapolitan
Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Megapolitan
Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Megapolitan
Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Pernah Mengaku Capek Terlibat Narkoba, Rio Reifan Ditangkap Lagi Usai 2 Bulan Bebas Penjara

Pernah Mengaku Capek Terlibat Narkoba, Rio Reifan Ditangkap Lagi Usai 2 Bulan Bebas Penjara

Megapolitan
Senior Aniaya Siswa STIP hingga Tewas, 5 Kali Pukul Bagian Ulu Hati

Senior Aniaya Siswa STIP hingga Tewas, 5 Kali Pukul Bagian Ulu Hati

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com