JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama tidak mau banyak berkomentar mengenai peraturan daerah di Serang yang melarang tempat makan buka pada siang hari selama bulan Ramadhan. Basuki hanya mengatakan, sebaiknya perda itu dicabut.
"Kamu tanya Mendagri, cabut perdanya," ujar Ahok, sapaan Basuki, di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Senin (13/6/2016).
Ahok juga memastikan bahwa perda serupa tidak ada di Provinsi DKI Jakarta. Tidak ada aturan yang melarang tempat makan buka pada siang hari selama Ramadhan sehingga Satpol PP pun tidak berhak melakukan razia. Jika dilakukan, hal itu akan merugikan warga yang tidak berpuasa.
"Enggak ada (perda seperti itu di Jakarta). Saya mau tanya, memangnya semua orang Muslim puasa? Perempuan kalau lagi datang bulan memang puasa?" ujar Ahok.
Sebelumnya, video razia warung nasi di Serang, Banten, yang disiarkan oleh Kompas TV menjadi viral. Dalam video itu, petugas Satuan Polisi Pamong Praja Kota Serang tampak sedang merazia warung nasi milik Saeni.
Razia itu menyasar warung makan yang buka siang hari pada bulan Ramadhan. Satpol PP menyita semua makanan yang ada di warung Saeni. Semuanya dibungkus tanpa tersisa. Saeni tampak menangis melihat itu semua.