Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hal yang Memberatkan RA hingga Divonis 10 Tahun Penjara

Kompas.com - 16/06/2016, 17:41 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis

TANGERANG, KOMPAS.com — Majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan hukuman RA (16), terdakwa pembunuh karyawati EF (19).

Menurut majelis hakim, salah satu hal yang memberatkan adalah keterangan RA yang berbelit-belit selama penyidikan hingga proses persidangan. 

"Menimbang fakta bahwa (terdakwa) anak berada di tempat terjadinya pembunuhan berdasarkan hasil pemeriksaan sidik jari dari bercak darah di dinding kamar korban," kata Ketua Majelis Hakim Suharni saat membacakan putusannya di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (16/6/2016).

(Baca: Ibunda EF Teriaki Pengacara RA di Ruang Sidang)

Berdasarkan fakta persidangan, RA diketahui tidak sengaja memegang dinding kamar EF seusai membunuh bersama Rahmat Arifin (24) dan Imam Hapriadi (24).

RA tidak sengaja memegang dinding kamar EF seusai terciprat darah EF setelah ia bersama Arifin dan Imam menyiksa EF terlebih dahulu dengan pacul.

Selain itu, berdasarkan hasil tes DNA yang dilakukan Puslabfor Polri, RA terbukti menggigit bagian tubuh EF.

Gigitan itu merupakan salah satu bukti penyiksaan yang dilakukan RA dan dua pelaku lainnya terhadap EF.

Sementara itu, dalam persidangan, RA menyangkal isi berita acara pemeriksaan (BAP) yang dibuat selama ia diperiksa penyidik.

Padahal, menurut majelis hakim, RA telah mengaku ikut membunuh EF kepada pihak lain, salah satunya Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).

Atas dasar itu, hakim menilai, keterangan RA berbelit-belit dalam persidangan.

"Bahwa anak telah mengakui perbuatannya tanpa kondisi di bawah tekanan kepada P2TP2A, menimbang bahwa di persidangan, anak menyangkal isi BAP. Majelis hakim meyakini, keterangan RA berbelit-belit sehingga mempersulit persidangan," tutur Suharni.

(Baca juga: Fakta Persidangan RA Dipakai untuk Melengkapi Berkas Dua Pembunuh EF Lainnya)

Melalui sejumlah pertimbangan lainnya, majelis hakim memutuskan untuk menjatuhkan hukuman maksimal sesuai dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dengan hukuman maksimal sepuluh tahun penjara.

Atas putusan ini, RA dan kuasa hukumnya menyatakan banding.

Kompas TV Sidang Pembunuhan Karyawati Kembali Digelar Tertutup
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

KAI Commuter: Perjalanan Commuter Line Rangkasbitung-Tanah Abang Picu Pertumbuhan Ekonomi Lokal

KAI Commuter: Perjalanan Commuter Line Rangkasbitung-Tanah Abang Picu Pertumbuhan Ekonomi Lokal

Megapolitan
Tiga Jenazah ABK Kapal yang Terbakar di Muara Baru Telah Dijemput Keluarga

Tiga Jenazah ABK Kapal yang Terbakar di Muara Baru Telah Dijemput Keluarga

Megapolitan
Gangguan Jiwa Berat, Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Sempat Dirawat di RSJ

Gangguan Jiwa Berat, Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Sempat Dirawat di RSJ

Megapolitan
Jika Profesinya Dihilangkan, Jukir Liar Minimarket: Rawan Maling Motor dan Copet!

Jika Profesinya Dihilangkan, Jukir Liar Minimarket: Rawan Maling Motor dan Copet!

Megapolitan
Polisi: Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Alami Gangguan Kejiwaan Berat

Polisi: Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Alami Gangguan Kejiwaan Berat

Megapolitan
Imbas Tanah Longsor, Warga New Anggrek 2 GDC Depok Khawatir Harga Rumah Anjlok

Imbas Tanah Longsor, Warga New Anggrek 2 GDC Depok Khawatir Harga Rumah Anjlok

Megapolitan
Kisah Iyan, Korban Banjir Cipayung yang Terpaksa Mengungsi ke Rumah Mertua 2 Bulan Lamanya...

Kisah Iyan, Korban Banjir Cipayung yang Terpaksa Mengungsi ke Rumah Mertua 2 Bulan Lamanya...

Megapolitan
Maling Motor 'Ngadu' ke Ibunya Lewat 'Video Call' Saat Tertangkap Warga: Mak, Tolongin...

Maling Motor 'Ngadu' ke Ibunya Lewat 'Video Call' Saat Tertangkap Warga: Mak, Tolongin...

Megapolitan
Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Sediakan Alat Pijat dan 'Treadmill' untuk Calon Jemaah Haji

Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Sediakan Alat Pijat dan "Treadmill" untuk Calon Jemaah Haji

Megapolitan
Penampakan Rumah TKP Penusukan Seorang Ibu oleh Remaja Mabuk di Bogor, Sepi dan Tak Ada Garis Polisi

Penampakan Rumah TKP Penusukan Seorang Ibu oleh Remaja Mabuk di Bogor, Sepi dan Tak Ada Garis Polisi

Megapolitan
Anggap Pendaftaran Cagub Independen DKI Formalitas, Dharma Pongrekun: Mustahil Kumpulkan 618.000 Pendukung

Anggap Pendaftaran Cagub Independen DKI Formalitas, Dharma Pongrekun: Mustahil Kumpulkan 618.000 Pendukung

Megapolitan
Resahnya Arya Naik JakLingko, Dapat Sopir Ugal-ugalan yang Tengah Diteror 'Debt Collector'

Resahnya Arya Naik JakLingko, Dapat Sopir Ugal-ugalan yang Tengah Diteror "Debt Collector"

Megapolitan
3 Jenazah Korban Kebakaran Kapal di Muara Baru Diketahui Identitasnya

3 Jenazah Korban Kebakaran Kapal di Muara Baru Diketahui Identitasnya

Megapolitan
Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tambah Fasilitas 'One Stop Service' untuk Calon Jemaah

Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tambah Fasilitas "One Stop Service" untuk Calon Jemaah

Megapolitan
Polisi Sebut STIP Terbuka dalam Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna yang Dianiaya Senior

Polisi Sebut STIP Terbuka dalam Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com