Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPAI: Vonis 3 Tahun Penjara Saipul Jamil Tak Sejalan dengan Komitmen Perlindungan Anak

Kompas.com - 18/06/2016, 07:28 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Asrorun Niam Sholeh menyayangkan vonis rendah yang ditetapkan Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada kasus pencabulan anak yang dilakukan pedangdut Saipul Jamil.

Dia menilai, putusan hakim yang hanya memvonis Saipul dengan hukuman 3 tahun penjara tidak sejalan dengan komitmen perlindungan anak.

"Putusan tiga tahun yang ditetapkan hakim itu tentu tidak sejalan dengan komitmen perlindungan anak. Hukuman terhadap tindak pidana pencabulan terhadap anak telah diatur di dalam UU PA (Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak) dengan ancaman penjara minimalnya lima tahun," ujar Asrorun melalui keterangannya, Jumat (17/6/2016).

KPAI menilai, rendahnya vonis yang diputuskan hakim berkaitan erat dengan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK.

"Tindak pidana suap diduga mempengaruhi rendahnya putusan hakim. Dengan adanya OTT itu menunjukkan adanya korelasi antara putusan yang rendah dengan OTT yang dilakukan KPK," lanjut dia.

Oleh karena itu, KPAI menyebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) harus mengajukan banding terhadap putusan hakim untuk menunjukkan keberpihakannya pada perlindungan anak.

"Ketidaktegasan jaksa dalam merespon vonis dengan menyampaikan pikir-pikir bisa dinilai oleh publik ada sesuatu. Untuk itu, jaksa harus tegas banding," ucap Asrorun. (Baca: Saipul Jamil Jual Rumah untuk Menyuap Panitera PN Jakarta Utara)

Tak hanya itu, KPAI juga meminta Komisi Yudisial (KY) untuk melakukan monitoring mendalam terhadap hakim yang menyidangkan kasus tersebut. Hal itu sebagai komitmen untuk melindungi anak Indonesia.

Sebelumnya, JPU menuntut Saipul dengan hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp 100 juta sesuai pasal 82 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Namun, Majelis Hakim mengesampingkan UU Perlindungan Anak, lalu memvonis Saipul dengan pasal lain, yakni Pasal 292 KUHP pada persidangan, Selasa (14/6/2016), dengan hukuman tiga tahun penjara.

Majelis Hakim menjelaskan, alasan pengenaan Pasal 292 karena lebih memenuhi pasal tersebut dibanding Pasal 82. (Baca: Komnas PA Kritik Putusan Hakim soal Vonis Saipul Jamil yang Hanya 3 Tahun)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Korban Tenggelam di Kali Ciliwung Ditemukan, Jasad Mengapung 2,5 Kilometer dari Titik Kejadian

Korban Tenggelam di Kali Ciliwung Ditemukan, Jasad Mengapung 2,5 Kilometer dari Titik Kejadian

Megapolitan
Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang, Lalin Sempat Tersendat

Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang, Lalin Sempat Tersendat

Megapolitan
Jalanan Mulai Ditutup, Ini Rekayasa Lalu Lintas di Jakarta Saat Ada Aksi 'May Day'

Jalanan Mulai Ditutup, Ini Rekayasa Lalu Lintas di Jakarta Saat Ada Aksi "May Day"

Megapolitan
Massa Aksi 'May Day' Mulai Berkumpul di Depan Patung Kuda

Massa Aksi "May Day" Mulai Berkumpul di Depan Patung Kuda

Megapolitan
Rayakan 'May Day', Puluhan Ribu Buruh Bakal Aksi di Patung Kuda lalu ke Senayan

Rayakan "May Day", Puluhan Ribu Buruh Bakal Aksi di Patung Kuda lalu ke Senayan

Megapolitan
Pakar Ungkap 'Suicide Rate' Anggota Polri Lebih Tinggi dari Warga Sipil

Pakar Ungkap "Suicide Rate" Anggota Polri Lebih Tinggi dari Warga Sipil

Megapolitan
Kapolda Metro Larang Anggotanya Bawa Senjata Api Saat Amankan Aksi 'May Day'

Kapolda Metro Larang Anggotanya Bawa Senjata Api Saat Amankan Aksi "May Day"

Megapolitan
3.454 Personel Gabungan Amankan Aksi “May Day” di Jakarta Hari Ini

3.454 Personel Gabungan Amankan Aksi “May Day” di Jakarta Hari Ini

Megapolitan
Ada Aksi “May Day”, Polisi Imbau Masyarakat Hindari Sekitar GBK dan Patung Kuda

Ada Aksi “May Day”, Polisi Imbau Masyarakat Hindari Sekitar GBK dan Patung Kuda

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 1 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 1 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Spanduk Protes “Jalan Ini Sudah Mati” di Cipayung Depok | Polisi Temukan Tisu “Magic” di Tas Hitam Diduga Milik Brigadir RAT

[POPULER JABODETABEK] Spanduk Protes “Jalan Ini Sudah Mati” di Cipayung Depok | Polisi Temukan Tisu “Magic” di Tas Hitam Diduga Milik Brigadir RAT

Megapolitan
Polda Metro Jaya Kerahkan 3.454 Personel Amankan Hari Buruh di Jakarta

Polda Metro Jaya Kerahkan 3.454 Personel Amankan Hari Buruh di Jakarta

Megapolitan
Terima Mandat Partai Golkar, Benyamin-Pilar Saga Tetap Ikut Bursa Cawalkot Tangsel dari PDI-P

Terima Mandat Partai Golkar, Benyamin-Pilar Saga Tetap Ikut Bursa Cawalkot Tangsel dari PDI-P

Megapolitan
Brigadir RAT Bunuh Diri dengan Pistol, Psikolog: Perlu Dicek Riwayat Kesehatan Jiwanya

Brigadir RAT Bunuh Diri dengan Pistol, Psikolog: Perlu Dicek Riwayat Kesehatan Jiwanya

Megapolitan
'Mayday', 15.000 Orang Buruh dari Bekasi Bakal Unjuk Rasa ke Istana Negara dan MK

"Mayday", 15.000 Orang Buruh dari Bekasi Bakal Unjuk Rasa ke Istana Negara dan MK

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com