Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Menilai Tak Ada Hal yang Meringankan dari Pembunuh Siswi Madrasah

Kompas.com - 23/06/2016, 22:05 WIB
Nibras Nada Nailufar

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Anwar alias Rizal (34), pembunuh siswi madrasah di Perhutani Jasinga, Bogor, divonis hukuman seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/6/2016).

Majelis Hakim yang diketuai oleh Binsar Gultom memaparkan dakwaan dan sejumlah fakta dalam persidangan sebelumnya. Binsar pun memutuskan untuk menolak pledoi Rizal. Dalam pledoinya, Rizal mengakui menyesal terhadap perbuatannya.

Ia minta dihukum seringan-ringannya karena masih memiliki tanggungan anak dan istri. Rizal sendiri hanyalah seorang tukang parkir. Namun, Hakim dengan tegas menyatakan putusan seumur hidup sesuai tuntutan jaksa dinilai sudah tepat.

"Hal yang meringankan, tidak ada," kata Binsar dalam persidangan.

Dalam putusan yang dimusyawarahkan oleh Hakim Binsar Gultom, Haryono, dan Bambang Edi Suprayitno itu pada Senin (20/6/2016) itu, ada tiga hal yang memberatkan vonis Rizal. Pertama, perbuatan Rizal sangatlah keji karena membunuh dan didahului perkosaan.

Kedua, Rizal yang sudah dewasa, memiliki anak dan istri, seharusnya bisa melindungi AAP (12), yang merupakan sepupunya sendiri alih-alih memperdaya hingga menghabisi nyawa siswi madrasah itu.

"Ketiga, saudara terdakwa melarikan diri selama satu bulan usai melakukan kejahatan tersebut," ujar Binsar. (Baca: Pembunuh Siswi Madrasah Terisak Usai Dibacakan Vonis Seumur Hidup oleh Hakim)

Pada Oktober 2015, Rizal tega memperdaya AAP yang merupakan sepupunya sendiri. Sepulang sekolah, AAP yang masih polos itu mengajak kakak sepupunya untuk berjalan-jalan. Rizal justru membawa gadis itu ke Perhutani Jasinga, Bogor dan memperkosanya.

Usai pemerkosaan, Rizal yang takut istri dan anaknya mengetahui perbuatannya, menghajar AAP dengan sebongkah batu dari belakang hingga tewas. Untuk menutupi jejaknya, sepulangnya ke Jakarta, Rizal memboyong istri dan anaknya ke Pandeglang, Jawa Barat. Namun polisi berhasil menangkap Rizal sebulan kemudian.

Rizal pun didakwa dengan pasal berlapis yaitu Pasal 339 KUHP subsider Pasal 338 subsider Pasal 287 subsider Pasal 285 ditambah dengan Pasal 80 ayat (3) subsider Pasal 81 ayat (2) subsider Pasal 76D dan 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (Baca: Anwar, Pembunuh Siswi Madrasah yang Gemar Bermain dengan Bocah)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Brigadir RAT Bunuh Diri dengan Pistol, Psikolog: Perlu Dicek Riwayat Kesehatan Jiwanya

Brigadir RAT Bunuh Diri dengan Pistol, Psikolog: Perlu Dicek Riwayat Kesehatan Jiwanya

Megapolitan
'Mayday', 15.000 Orang Buruh dari Bekasi Bakal Unjuk Rasa ke Istana Negara dan MK

"Mayday", 15.000 Orang Buruh dari Bekasi Bakal Unjuk Rasa ke Istana Negara dan MK

Megapolitan
Maju Pilkada 2024, 2 Kader PDI-P yang Pernah Jadi Walkot Bekasi Juga Daftar Lewat PKB

Maju Pilkada 2024, 2 Kader PDI-P yang Pernah Jadi Walkot Bekasi Juga Daftar Lewat PKB

Megapolitan
3 Juta KTP Warga DKI Bakal Diganti Jadi DKJ pada Tahun Ini, Dukcapil: Masih Menunggu UU DKJ Diterapkan

3 Juta KTP Warga DKI Bakal Diganti Jadi DKJ pada Tahun Ini, Dukcapil: Masih Menunggu UU DKJ Diterapkan

Megapolitan
Saat Tekanan Batin Berujung pada Kecemasan yang Dapat Membuat Anggota Polisi Bunuh Diri

Saat Tekanan Batin Berujung pada Kecemasan yang Dapat Membuat Anggota Polisi Bunuh Diri

Megapolitan
PMI Jakbar Ajak Masyarakat Jadi Donor Darah di Hari Buruh

PMI Jakbar Ajak Masyarakat Jadi Donor Darah di Hari Buruh

Megapolitan
Gulirkan Nama Besar Jadi Bacagub DKI, PDI-P Disebut Ingin Tandingi Calon Partai Lain

Gulirkan Nama Besar Jadi Bacagub DKI, PDI-P Disebut Ingin Tandingi Calon Partai Lain

Megapolitan
Anggota Polisi Bunuh Diri, Psikolog Forensik: Ada Masalah Kesulitan Hidup Sekian Lama...

Anggota Polisi Bunuh Diri, Psikolog Forensik: Ada Masalah Kesulitan Hidup Sekian Lama...

Megapolitan
Warga Sebut Pabrik Arang di Balekambang Sebelumnya Juga Pernah Disegel

Warga Sebut Pabrik Arang di Balekambang Sebelumnya Juga Pernah Disegel

Megapolitan
Pengelola Sebut Warga Diduga Jual Beli Rusun Muara untuk Keuntungan Ekspres

Pengelola Sebut Warga Diduga Jual Beli Rusun Muara untuk Keuntungan Ekspres

Megapolitan
Nama Andika Perkasa Masuk Bursa Cagub DKI 2024, Pengamat: PDI-P Harus Gerak Cepat

Nama Andika Perkasa Masuk Bursa Cagub DKI 2024, Pengamat: PDI-P Harus Gerak Cepat

Megapolitan
Polisi Tutup Kasus Kematian Brigadir RAT, Kompolnas: Sudah Tepat karena Kasus Bunuh Diri

Polisi Tutup Kasus Kematian Brigadir RAT, Kompolnas: Sudah Tepat karena Kasus Bunuh Diri

Megapolitan
Pengedar Narkoba yang Ditangkap di Depok Konsumsi Ganja Berbentuk 'Liquid'

Pengedar Narkoba yang Ditangkap di Depok Konsumsi Ganja Berbentuk "Liquid"

Megapolitan
PMI Jakbar Sebut Stok Darah Mulai Meningkat Akhir April 2024

PMI Jakbar Sebut Stok Darah Mulai Meningkat Akhir April 2024

Megapolitan
Nekatnya Eks Manajer Resto Milik Hotman Paris, Gelapkan Uang Perusahaan Rp 172 Juta untuk Judi 'Online' dan Bayar Utang

Nekatnya Eks Manajer Resto Milik Hotman Paris, Gelapkan Uang Perusahaan Rp 172 Juta untuk Judi "Online" dan Bayar Utang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com