JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi kembali menetapkan dua orang pendukung Persija Jakarta, Jakmania, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan terhadap anggota kepolisian. Pengeroyokan tersebut terjadi saat pertandingan antara Persija melawan Sriwijaya FC di Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, Jumat (24/6/2016) malam.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono mengatakan bahwa penetapan dua tersangka baru itu dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka lainya, yakni J alias Oboy (28) dan MDN alias Qinoy.
"Semalam sekitar pukul 21.30 Subdit Jatanras menangkap dua orang tersangka lagi di kawasan Pejaten," ujar Awi di Mapolda Metro Jaya, Rabu (29/6/2016).
Adapun kedua pelaku tersebut berinisial RS (16) dan SW (18). Keduanya ditangkap karena diduga melakukan pemukulan terhadap Brigadir Yudha. Dengan begitu, polisi telah menetapkan lima orang Jakmania sebagai tersangka dalam kasus ini.
Kelima tersangka kasus pengeroyokan terhadap anggota polisi tersebut adalah J alias Oboy (28), MDN alias Qinoy (25), RZM (25), RS (17) dan SW (19).
"Keduanya ditangkap terkait rusuh di tengah lapangan itu, yang ngejar Brigadir Yudha," ucapnya.
Atas perbuatannya, kelima pelaku terancam dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara atau Pasal 406 KUHP tentang perusakan dengan ancaman lima tahun penjara.
Selain itu, polisi juga telah menetapkan lima orang tersangka yang diduga menyebarkan ujaran kebencian atau hate speech. Kelima tersangka tersebut berinisial MR (19), RF (28), I alias MF (23) dan AF (16). Kelimanya diduga menyebarkan ujaran kebencian melalui akun media sosialnya masing-masing.