JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kepala SMAN 3 Jakarta, Restno Listyarti, menang di tingkat banding melawan Dinas Pendidikan DKI di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN).
Sesuai putusan tingkat banding yang menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama, Retno berharap Pemprov DKI dalam hal ini Disdik DKI segera mengeksekusi putusan tersebut.
"Kalau berdasarkan putusan pengadilan tentu harus merehabilitasi harkat dan martabat saya serta kedudukan saya sebagai Kepala Sekolah Menengah Atas di Provinsi DKI Jakarta," kata Retno, di PTUN, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (30/6/2016).
Soal kapan jabatannya dapat kembali dan menjabat di sekolah mana Retno menyerahkan urusan itu kepada Disdik DKI. Namun, sampai saat ini, Disdik DKI belum mematuhi putusan pengadilan dan belum berkomunikasi dengannya.
"Belum ada komunikasi dengan dinas pendidikan, dan tidak ada komunikasi saya dengan pihak Pemprov (soal ini)," ujar Retno.
Retno mengaku membuka jalur dialog dibanding berlama-lama melalui jalur hukum.
"Kenapa enggak selesaikan ke meja coklat dari pada ke meja hijau," ujar Retno.
Pengacara LBH yang mendampingi Retno, Eny Rofiatul menyatakan, pihaknya menanti Pemprov DKI mematuhi keputusan pengadilan. Berdasarkan ketentuan Mahkamah Agung, sudah bersifat inkracht atau berkekuatan hukum tetap, karena perkaranya ada di level daerah bukan nasional.
"Seharusnya sudah tidak bisa sampai kasasi, karena sudah inkracht kalau berdasarkan ketentuan Mahkamah Agung. Kita lihat saja," ujar Eny.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) memenangkan mantan Kepala SMAN 3 Jakarta, Restno Listyarti, di tingkat banding melawan Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
Putusan PT TUN itu menguatkan putusan yang sama yang juga memenangkan Retno di pengadilan tingkat pertama (PTUN) sebelumnya. Dalam putusannya PT TUN menerima permohonan pembanding, menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 165/G/2015/PTUN-JKT Tanggal 7 Januari 2016 yang dimohonkan banding tersebut.
Pada putusan di tingkat pertama, hakim menyatakan mengabulkan gugatan Retno seluruhnya, menyatakan batal Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Pendidikan nomor 355 Tahun 2015, mewajibkan tergugat mencabut Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Pendidikan nomor 355 Tahun 2015, serta mewajibkan tergugat mengembalikan harkat, martabat, dan kedudukan penggugat dalam keadaan semula sebagai kepala sekolah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.