JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan dasar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan izin reklamasi adalah adanya Keputusan Presiden Nomor 52 tahun 1995. Menurut Ahok, pembatalan izin reklamasi Pulau G juga harus diatur dalam Keppres.
"Itu kan dasarnya Keppres, ini kan rekomendasi kan? Berarti (penghentian) ini mesti naik ke Kepresidenan," ujar Basuki di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Kamis (30/6/2016).
Namun, pria yang akrab disapa Ahok ini belum tahu seperti apa aturan hukum untuk membatalkan reklamasi sebuah pulau.
"Tapi saya enggak tahu kalau secara hukum bagaimana," ujar Ahok.
Salah satunya karena pembangunan pulau tersebut berada di atas kabel-kabel PLN. Selain itu, pembangunan Pulau G disebut mengganggu akses perahu nelayan. Pelanggaran lainnya adalah teknis pembangunan pulau yang dinilai serampangan dan berpotensi merusak biota laut. Untuk diketahui, izin reklamasi Pulau G dipegang oleh PT Muara Wisesa Samudra.
Ahok belum ingin mengomentari terlalu banyak soal pembatalan izin reklamasi ini.
"Saya belum berani jawab karena saya belum pelajari," ujar Ahok.
Jika pendapatnya bahwa pembatalan izin reklamasi harus dilakukan Presiden RI Joko Widodo itu benar, kata Ahok, dia akan mematuhi keputusan itu.
"Kita ikut dong, masa mau lawan Presiden," ujar Ahok.