JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Bidang Pemenuhan Hak Anak Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPA Indonesia) Reza Indragiri Amriel mengatakan, kaburnya Anwar alias Rijal, pembunuh dan pemerkosa anak di bawah umur, dari Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat, merupakan kondisi yang bahaya.
Anwar bisa saja melakukan kejahatan serupa jika tidak segera ditangkap.
"Ketika predator seksual terhadap anak-anak menjadi residivis, aksi mereka dapat berupa kejahatan seks, kejahatan dengan kekerasan non-seks, dan kejahatan secara umum," ujar Reza melalui keterangannya, Senin (11/7/2016).
Menurut Reza, pelaku kejahatan seksual terhadap anak bahkan memiliki potensi lebih tinggi untuk mengulangi perbuatan kejinya dibandingkan dengan pelaku kejahatan seksual yang korbannya bukan anak-anak.
"Seringkali mereka semakin terspesialisasi sebagai pemangsa anak-anak," kata dia.
Reza meminta orangtua untuk lebih memperhatikan anak-anak mereka. Dia juga meminta penjagaan di Rutan untuk dievaluasi.
"Jaga anak-anak kita lebih cermat lagi. Evaluasi sistem di lapas terkait penjagaan khusus bagi napi kejahatan seksual terhadap anak-anak," tutur Reza.
Anwar diketahui melarikan diri dengan dibantu istrinya, Ade Irma Suryani, pada 7 Juli ini. Ade membawakan jilbab dan baju gamis untuk dikenakan suaminya demi mengelabui petugas sipir di Rutan.
Karena perbuatannya, polisi menetapkan Ade sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 223 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang upaya membantu kaburnya tahanan. Ade terancam hukuman dua tahun delapan bulan penjara.
Anwar merupakan narapidana dalam kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur. Perbuatan keji dan sadis Anwar terjadi pada 22 Oktober 2015 di area perhutani Petak 17 Resort Pemangkuan, Hutan Tenjo, Desa Pangaur, Jasinga, Kabupaten Bogor.
Ia telah menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 23 Juni lalu terkait kasus tersebut. Majelis hakim yang dipimpin Binsar Gultom memvonis hukuman penjara seumur hidup kepada Anwar. Putusan hakim itu sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.