Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembunuh dari Wanita di Dalam Boks adalah Pengusaha Sarang Burung Walet

Kompas.com - 13/07/2016, 14:29 WIB
David Oliver Purba

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kepolisian Resor Jakarta Utara dan Polsek Penjaringan menangkap tersangka pembunuh wanita yang jenazahnya ditemukan dalam boks plastik pada Selasa (12/7/2016) malam.

Korban diketahui bernama Farah Nikmah Ridallah (23), warga Ciledug, Tangerang, yang berprofesi sebagai pegawai bank swasta di Jakarta.

Diketahui, tersangka pembunuh Farah bernama Calvin Soepargo (42), seorang penghuni Apartemen Mediterania Marina Tower B lantai 27, Ancol, Jakarta Utara.

(Baca juga: Polisi Tangkap Tersangka Pembunuh Wanita yang Ditemukan Dalam Boks)

Calvin merupakan pengusaha sarang burung walet asal Surabaya. Kasat Reskrim Polres Jakut AKBP Yuldi Yusman mengatakan, pihaknya menangkap Calvin di apartemen pada Rabu (13/7/2016) sekitar pukul 01.20 dini hari.

Pada saat penangkapan, Calvin sempat mengelak telah membunuh Farah.

"Pada saat penangkapan di apartemen, pelaku ngeyel. Dia mengatakan kalau dia pernah mengenal korban. Namun, saat itu juga, pelaku mengakui kalau dia yang membunuh korban. Tidak ada perlawanan dari pelaku," ujar Yuldi di Polsek Penjaringan, Rabu siang.

Calvin diketahui tinggal sendiri di apartemen tersebut. Ia sudah bercerai dengan istrinya dalam jangka waktu cukup lama.

Dalam penangkapan itu, polisi menyita sebuah mobil SUV putih bernomor polisi B 1567 BIQ yang digunakan Calvin untuk membuang mayat Farah ke kolong Tol Penjaringan.

Pihak kepolisian juga menyita boks yang diduga digunakan pelaku untuk menyimpan tubuh korban, sepucuk pisau, tali rafia berwarna biru, plakban, dan kantong plastik berukuran besar berwarna hitam.

(Baca juga: Mayat Wanita Dalam Boks Ditemukan di Kolong Tol Penjaringan)

Sejauh ini, polisi masih mencari sejumlah barang bukti yang dibuang Calvin, seperti kaus dari korban dan pelaku, serta tas korban.

Diduga, tersangka Calvin membuang sejumlah barang bukti tersebut di sungai kawasan Ancol, Jakarta Utara.

Pelaku dijerat Pasal 338 karena dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara atau Pasal 340 atas kasus pembunuhan berencana dengan ancaman pidana seumur hidup.

Dari hasil penyidikan sementara, kasus pembunuhan itu dilatarbelakangi sakit hati atas ucapan korban.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Megapolitan
Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Megapolitan
Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Megapolitan
Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Megapolitan
Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Warga yang 'Numpang' KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

[POPULER JABODETABEK] Warga yang "Numpang" KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com