JAKARTA, KOMPAS.com — Kepolisian Resor Jakarta Utara dan Polsek Penjaringan menangkap tersangka pembunuh wanita yang jenazahnya ditemukan dalam boks plastik pada Selasa (12/7/2016) malam.
Korban diketahui bernama Farah Nikmah Ridallah (23), warga Ciledug, Tangerang, yang berprofesi sebagai pegawai bank swasta di Jakarta.
Diketahui, tersangka pembunuh Farah bernama Calvin Soepargo (42), seorang penghuni Apartemen Mediterania Marina Tower B lantai 27, Ancol, Jakarta Utara.
(Baca juga: Polisi Tangkap Tersangka Pembunuh Wanita yang Ditemukan Dalam Boks)
Calvin merupakan pengusaha sarang burung walet asal Surabaya. Kasat Reskrim Polres Jakut AKBP Yuldi Yusman mengatakan, pihaknya menangkap Calvin di apartemen pada Rabu (13/7/2016) sekitar pukul 01.20 dini hari.
Pada saat penangkapan, Calvin sempat mengelak telah membunuh Farah.
"Pada saat penangkapan di apartemen, pelaku ngeyel. Dia mengatakan kalau dia pernah mengenal korban. Namun, saat itu juga, pelaku mengakui kalau dia yang membunuh korban. Tidak ada perlawanan dari pelaku," ujar Yuldi di Polsek Penjaringan, Rabu siang.
Calvin diketahui tinggal sendiri di apartemen tersebut. Ia sudah bercerai dengan istrinya dalam jangka waktu cukup lama.
Dalam penangkapan itu, polisi menyita sebuah mobil SUV putih bernomor polisi B 1567 BIQ yang digunakan Calvin untuk membuang mayat Farah ke kolong Tol Penjaringan.
Pihak kepolisian juga menyita boks yang diduga digunakan pelaku untuk menyimpan tubuh korban, sepucuk pisau, tali rafia berwarna biru, plakban, dan kantong plastik berukuran besar berwarna hitam.
(Baca juga: Mayat Wanita Dalam Boks Ditemukan di Kolong Tol Penjaringan)
Sejauh ini, polisi masih mencari sejumlah barang bukti yang dibuang Calvin, seperti kaus dari korban dan pelaku, serta tas korban.
Diduga, tersangka Calvin membuang sejumlah barang bukti tersebut di sungai kawasan Ancol, Jakarta Utara.
Pelaku dijerat Pasal 338 karena dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara atau Pasal 340 atas kasus pembunuhan berencana dengan ancaman pidana seumur hidup.
Dari hasil penyidikan sementara, kasus pembunuhan itu dilatarbelakangi sakit hati atas ucapan korban.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.