BEKASI, KOMPAS.com — Wakil Wali Kota Bekasi Ahmad Syaikhu mengatakan, Pemerintah Kota Bekasi telah memberikan surat edaran agar pelayanan kesehatan (yankes) tidak menggunakan vaksin palsu. Surat edaran tersebut sudah disebarkan sejak beberapa waktu yang lalu.
"Tentu kan kami hari-hari ini sudah memberikan peringatan, termasuk menyebarkan surat edaran kepada rumah sakit, puskesmas, klinik, dan bidan," ujar Syaikhu, di Kantor Wali Kota Bekasi, Jumat (15/7/2016).
Peringatan tersebut diharapkan dapat mencegah terulangnya penyebaran vaksin palsu di Kota Bekasi.
"Sehingga, setelah ini tidak ada lagi harusnya penyebaran vaksin palsu," kata dia.
Jika setelah diterbitkannya surat edaran masih ditemukan yankes yang menggunakan vaksin palsu, lanjut Syaikhu, Pemkot Bekasi akan memberikan tindakan yang tegas.
"Jika nanti ada vaksin palsu yang menyebar di masyarakat Kota Bekasi baru kami akan berikan sanksi tegas terhadap klinik, rumah sakit, maupun bidan," tutur Syaikhu.
Pemkot Bekasi tidak akan segan-segan mencabut izin operasional yankes yang nanti terbukti menggunakan vaksin palsu, baik tiga RS yang sudah dirilis Kementerian Kesehatan terbukti menggunakan vaksin palsu maupun yankes lainnya.
"Kami akan melakukan tindakan yang tegas kalau memang ternyata rumah sakit yang bersangkutan atau rumah sakit yang lain di Kota Bekasi masih menggunakan vaksin palsu, maka untuk mencabut izin operasional," ucap dia.
Sementara itu, untuk kasus yang sudah dirilis Kementerian Kesehatan pada Kamis (14/7/2016), Pemkot Bekasi menyerahkan seluruh proses hukum ke Badan Reserse Kriminal Polri.
Tiga RS di Kota Bekasi yang masuk daftar pengguna vaksin palsu adalah RS Permata Kecamatan Mustikajaya, RS Elisabeth Kecamatan Narogong, dan RS Hosana Medica Bekasi Kecamatan Rawalumbu.