JAKARTA, KOMPAS.com - Anwar alias Rizal, narapidana kasus pemerkosaan dan pembunuhan langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IA Cipinang, Jakarta Timur, Senin (18/7/2016).
Anwar sempat kabur dari Rutan Salemba pada Kamis (7/7/2016) dan kembali ditangkap polisi. Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Budi Hermanto mengungkapkan penyidikan kasus kaburnya Anwar sudah cukup dan langsung diserahkan ke Kepala Rutan Salemba, Satrio Waluyo.
Sementara itu, Satrio mengungkapkan pihaknya akan langsung membawa ke Lapas Cipinang.
"Saudara Anwar baru saja diserahkan ke kami. Selanjutnya hari ini juga kami akan bawa, demi keamanan sendiri, kami tak bawa ke Rutan Salemba, tapi ke Lapas Kelas 1A Cipinang," kata Satrio di Polda Metro Jaya, Senin.
Anwar dibawa ke Lapas Cipinang lantaran sudah kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Selain itu, di Lapas Cipinang, Anwar langsung dimasukkan dalam sel isolasi. (Baca: Kisah Anwar dan Kamis yang Terkutuk)
Anwar merupakan narapidana dalam kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur. Perbuatan keji dan sadis Anwar terjadi pada 22 Oktober 2015 di area perhutani Petak 17 Resort Pemangkuan, Hutan Tenjo, Desa Pangaur, Jasinga, Kabupaten Bogor.
Ia sedang menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 23 Juni lalu terkait kasus tersebut. Majelis hakim yang dipimpin Binsar Gultom memvonis hukuman penjara seumur hidup kepada Anwar. Putusan hakim itu sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum.