JAKARTA, KOMPAS.com — Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengaku tidak bisa menyelesaikan pembangunan Stadion BMW, di Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Hal itu karena adanya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
Di dalam aturan itu disebutkan, pembangunan infrastruktur melalui APBD tidak boleh menggunakan anggaran tahun jamak atau multiyears.
"Karena jabatan saya akan berakhir bulan Oktober, kalau dianggap terpilih lagi pun tetap enggak boleh (pakai APBD) katanya," kata Basuki, di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (19/7/2016).
Dengan demikian, lanjut dia, pembangunan stadion bersih, manusiawi, dan berwibawa itu tertunda. Menurut rencana, anggaran pembangunan Stadion BMW baru akan diusulkan pada APBD 2018.
Mengacu pada Pasal 54 a ayat 6 Permendagri Nomor 21 Tahun 2011, setiap proyek pembangunan infrastruktur tergantung dengan masa jabatan seorang kepala daerah.
"Saya enggak jadi gubernur lagi pun, seharusnya tetap semua berjalan seperti biasa. Tetapi, kami enggak boleh pakai anggaran jamak karena ada Permendagri itu," kata Basuki.
Menurut rencana, Stadion BMW akan dibangun di Taman BMW. Stadion itu adalah stadion pengganti Stadion Lebak Bulus, Jakarta Selatan, yang dibongkar untuk dijadikan lokasi depo mass rapid transit (MRT). Stadion itu juga direncanakan untuk markas klub sepak bola Persija Jakarta.