Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terkait Perebutan Lahan, PT KAI Mengaku Dirugikan Rp 56 Juta oleh Penghuni Rumah

Kompas.com - 21/07/2016, 12:44 WIB
David Oliver Purba

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Deputi II EVP Daop I Jakarta PT KAI Ari Soepriadi mengatakan, penghuni rumah di Jalan Menara Air no 65 RT 003 RW 011 di Kelurahan Manggarai, Jakarta Selatan, yang bernama Ridwan, membuat PT KAI merugi.

Kerugian itu, kata Ari disebabkan Ridwan tidak membayar sewa huniannya 2009.

"Sebenarnya PT KAI sudah merugi karena kejadian ini, sebesar Rp 56 juta. Dia tidak membayar sejak 2009," ujar Ari di Kantor Daop 1, Stasiun Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (21/7/2016).

Sebelumnya, Ridwan menyatakan bahwa rumah itu adalah haknya. Ia mengaku membayar Pajak Bumi dan Bangunan.

(Baca juga: Saat PT KAI Berebut Lahan dengan Warga...)

Berbekal surat penempatan rumah (SPR) dari PJKA, ayah Ridwan yang merupakan pegawai PJKA itu tinggal di sana sejak 1960.

 

Ridwan pun melanjutkan tinggal di sana dengan membayar sewa kepada PT KAI hingga terakhir ia membayar pada 2005 sebesar Rp 163.500 per bulan.

Namun, pada 7 Juni, PT KAI mengirimkan surat perintah pengosongan rumah. Hingga akhirnya Ridwan menggugat perusahaan BUMN tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sekaligus melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sementara itu, menurut Ari, kerugian yang dialami PT KAI mencapai Rp 56 juta, terhitung sejak 2009 hingga Juli 2016.

Ari menjelaskan bahwa menyewakan lahan atau rumah merupakan salah satu sumber pendapatan PT KAI.

Ini karena PT KAI tidak lagi dibiayai oleh pemerintah dan harus mencari sumber pendapatan sendiri.

Soal kerugian itu, Ari mengatakan bahwa Ridwan harus membayarkannya. Namun, pihaknya terbuka untuk membicarakan sistem pembayaran jika Ridwan membuka diri untuk berkomunikasi dengan PT KAI.

Terkait rumah yang diklaim milik Ridwan itu, Ari mengatakan bahwa Ridwan boleh kembali menghuni rumah asal melakukan ikatan kontrak sewa dengan PT KAI dan juga membayar seluruh kerugian.

"Kereta api sudah punya kebijakan yaitu bikin kontrak sewa baru. Kalau untuk kerugian, kan kami punya kelonggaran, dia bisa cicil atau sistem pembayaran yang sesuai kemampuannya," ujar Ari.

PT KAI juga menyatakan punya sertifikat hak pakai dan menyebut SPR milik Ridwan bukan bukti kepemilikan. (Baca juga: Soal Perebutan Lahan, PT KAI Punya Sertifikat, Penghuni Bermodal SPR)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Diotopsi di RS Polri Sebelum Dibawa Keluarga ke Manado

Jenazah Brigadir RAT Diotopsi di RS Polri Sebelum Dibawa Keluarga ke Manado

Megapolitan
Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com