Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Tolak Eksepsi Terdakwa Penganiaya Ani

Kompas.com - 21/07/2016, 17:24 WIB
Robertus Belarminus

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Sidang kasus penganiayaan terhadap pekerja rumah tangga (PRT) Sri Siti Marni alias Ani (20) kembali berlangsung di PN Jakarta Timur, Kamis (21/7/2016). Dalam sidang hari ini, jaksa penuntut umum (JPU) menolak eksepsi (keberatan) terdakwa penganiaya Ani.

Dalam eksepsi pada sidang sebelumnya, pengacara terdakwa keberatan dengan dakwaan jaksa. Sebab, pengacara menyatakan bahwa berdasarkan pemeriksaan dokter, kliennya mengalami gangguan jiwa. Dengan demikian, menurut pengacara sesuai Pasal 44 KUHP, terdakwa penganiaya Ani, Meta Hasan Musdalifah, tidak dapat dipidana.

Namun, JPU dari Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Frengki Wibowo, menolak eksepsi terdakwa. Alasannya, Frengki menyatakan, eksepsi terdakwa sudah masuk materi pokok perkara.

"Dalam hal ini keberatan atau eksepsi penasihat hukum terdakwa telah masuk ke dalam materi pokok perkara," kata Frengki di ruang sidang.

( Baca: Trauma Penyiksaan Itu Masih Tampak di Wajah Ani... )

Menurut jaksa, surat dakwaan yang diajukan pihaknya sudah sesuai dengan syarat sahnya surat dakwaan sebagaimana diatur Pasal 143 ayat 2 KUHP.

"Sudah secara jelas terurai mengenai perbuatan terdakwa, dengan berdasarkan pemeriksaan BAP saksi-saksi maupun terdakwa sendiri," ujar Frengki.

Maka dari itu, menurut dia, jaksa tidak akan menanggapi lebih jauh mengenai eksepsi terdakwa.

"Sehingga, dengan demikian, terhadap keberatan atau eksepsi penasihat hukum, terdakwa harus dinyatakan ditolak untuk seluruhnya," ujar Frengki.

( Baca: Tak Hanya Dianiaya Majikan, Ani Juga Disuruh Makan Kotoran Kucing )

Jaksa juga memohon beberapa hal ke majelis hakim, yakni untuk menolak eksepsi terdakwa, menyatakan surat dakwaan jaksa dapat diterima sehingga persidangan dapat dilanjutkan, menyatakan terdakwa dapat didakwa berdasarkan surat dakwaan jaksa nomor perkara PDM-353/JKT/06/2016 tanggal 13 Juni 2016.

Jaksa juga meminta terdakwa Musdalifah untuk tetap berada dalam tahanan rutan. Atas tanggapan jaksa, hakim ketua Novri Olo menyampaikan akan memberikan putusan sela pada Kamis (28/7/2016).

Kompas TV Polisi Tangkap Majikan Penganiaya PRT
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com