JAKARTA, KOMPAS.com - Larangan bagi pegawai negeri sipil (PNS) bermain game saat jam kerja tidak hanya untuk jenis game "Pokemon Go", tetapi untuk semua jenis game lainnya.
"Bukan hanya game berbasis GPS saja, tapi seluruh game itu jika dimainkan saat jam kerja, itu dilarang," kata Asisten Sekda DKI Jakarta Bidang Pemerintahan, Bambang Sugiono, di Balai Kota, Kamis (21/6/2016).
Menurut Bambang, memainkan game saat jam kerja berpotensi mengganggu kinerja, terutama pada PNS yang bertugas pada bidang pelayanan langsung ke masyarakat. Ia menyatakan, Pemprov DKI sudah menyiapkan sanksi bagi PNS yang kedapatan melakukan tindakan itu.
"Kalau saat jam istirahat sih jelas tidak masalah. Tapi, jangan saat jam kerja karena ini soal pelayanan ke masyarakat," ujar Bambang.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi baru saja menerbitkan surat edaran tentang larangan bagi PNS bermain game virtual berbasis Global Positioning System (GPS) di lingkungan instansi pemerintah. Hal itu dilakukan menyusul maraknya game virtual berbasis GPS, seperti Pokemon Go.
Dalam surat edarannya, Yuddy memberitahukan kepada seluruh pimpinan di satuan kerja masing-masing untuk melarang PNS bermain game virtual berbasis GPS di lingkungan instansi pemerintah. Ia juga meminta agar para pimpinan di masing-masing-masing satuan kerja melakukan pengawasan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.