JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengatakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberi sanksi tegas kepada toko maupun pemegang Kartu Jakarta Pintar (KJP) yang menyalahgunakan kartu itu. Contoh kasusnya seperti pemegang KJP mencairkan dana dari kartu itu di sejumlah toko di pasar-pasar di Jakarta.
"Kalau ketangkap main di pasar seperti itu, izin usaha atau tokonya kami cabut, termasuk usir dari pasar. (Pemegang) KJP yang lakukan akan kami cabut (KJP-nya)," kata Basuki atau Ahok di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jumat (22/7/2016).
Ahok mengatakan, sudah banyak KJP yang dia cabut. Dampaknya, jumlah penerima KJP tiap tahunnya semakin menurun. Selain itu, dia juga mengklaim pelanggaran KJP semakin berkurang.
"Begitu APBD Perubahan disahkan, kami sudah banyak enggak keluarkan KJP. Kenapa? Karena sudah banyak yang dicabut," kata Ahok.
Permasalahan KJP merupakan satu poin dalam reses DPRD DKI Jakarta yang dilaksanakan selama satu pekan pada bulan Juni.
"Di pasar-pasar ditemukan ada toko yang memasang plat 'Menerima Pembelian dengan KJP' akan tetapi yang terjadi adalah KJP ditukar dengan uang tunai dengan selisih 3 hingga 10 persen," kata anggota DPRD DKI Jakarta Taufiqurahman di Gedung DPRD DKI Jakarta.
Taufiqurahman mengatakan hal itu terjadi di Pasar Cengkareng (Jakarta Barat), Pasar Palmerah (Jakarta Barat), dan Mal Cityloft Jakarta Pusat. Terkait masalah itu, DPRD DKI menyarankan agar koperasi di sekolah-sekolah diaktifkan. Koperasi tersebut dibekali mesin EDC agar siswa bisa berbelanja kebutuhan sekolah di koperasi tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.