JAKARTA, KOMPAS.com - Empat perampok PT Ayudi Persada yang membawa kabur uang Rp 90 juta akhirnya ditangkap polisi. Mereka ditangkap oleh tim gabungan dari Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan di daerah Tambun Selatan, Bekasi.
Adapun keempat pelaku tersebut yakni AD alias Doni (41), AFB alias Ari (23), AA (34) dan W (22). Mereka diamankan di Tambun Selatan, Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (23/7/2016) malam.
Saat menjalankan aksinya, para pelaku yang diperkirakan berjumlah enam orang itu menyekap seorang anggota TNI yang sedang menjaga kantor tersebut.
"Saat itu korban sedang bertugas dan tiba-tiba datang pelaku dengan cara melompati pagar kantor dan setelah itu pelaku melumpuhkan korban dengan cara menganiaya, mengikat korban dengan tali dan lakban," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono, Senin (25/7/2016).
Awi menambahkan, setelah menyekap korban, para pelaku mencongkel pintu kantor tersebut, Kamis (7/7/2016) lalu. Selanjutnya, para pelaku masuk ke dalam kantor, merusak brankas, dan membawa uang sebesar Rp 90.534.000, serta uang pribadi korban sebesar Rp 10 juta.
"Atas kejadian tersebut, kami pun langsung mengamankan empat pelaku. Diduga pelaku ini ada enam orang, dan sisanya masih dalam pengejaran serta masuk DPO," ucapnya.
Untuk menghilangkan jejaknya, para pelaku juga mengambil dekoder close circuit television (CCTV) yang berada di kantor tersebut. Akibat ulahnya, para pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.