JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan, mempermasalahkan kardus berisi barang bukti es kopi vietnam yang disimpan di dalam kardus.
Otto membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) dari penyidik Polda Metro Jaya yang menyatakan bahwa kardus itu berisi satu gelas dan botol sisa es kopi vietnam dalam keadaan tersegel. Otto keberatan karena segel kardus tersebut sudah terbuka saat ditunjukan di persidangkan.
"Sudah terbuka, ini (di BAP) tersegel. Diperiksa di labfor polri satu gelas es vietnam kopi 150 ml dan satu botol sisa 200 ml sehingga totalnya 350 ml. Bener enggak sisa minuman Mirna karena menurut kami tidak begitu," ujar Otto di dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (27/7/2016).
Jaksa penuntut umum Wahyu Oktaviandi menjelaskan, segel tersebut dibuka pada saat penyerahan barang bukti dari penyidik kepada kejaksaan.
"Kami buka pada (penyerahan) tahap dua. Tugas kami kami harus mengecek apakah sesuai dengan apa yang ada di berita acara. Sehingga saat di persidangan tidak ada yang berbeda," kata Wahyu.
Otto tidak dapat menerima jawaban jaksa dan berkeras bahw seharusnya kardus tersebut masih dalam keadaan tersegel saat ditunjukan di dalam persidangan.
"Tidak bisa dong. Harusnya di buka di sini," ucap Otto.
Ketua majelis hakim Kisworo pun menengahi perdebatan antara kuasa hukum Jessica dan jaksa. Kisworo menjelaskan, majelis hakim yang akan memutuskan.
"Sudah, sudah. Penasehat hukum bertanya dan jaksa menjawab. Majelis hakim yang akan memutuskan," tutur Kisworo.
Jaksa mendakwa Jessica dengan tuduhan telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin. Mirna meninggal setelah meminum kopi vietnam yang dipesan oleh Jessica di kafe Olivier, Grand Indonesia, pada 6 Januari 2016.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.