JAKARTA, KOMPAS.com - JMS (24) harus melihat suaminya, JMI (27), meringkuk dalam tahanan Mapolsek Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Wanita yang sedang hamil tua itu juga mesti menyandang status tersangka karena terlibat pencurian sepeda motor bersama suaminya.
JMS diduga mengajak suaminya untuk mencuri motor di Apartemen WGP, di kawasan Kelapa Gading yang juga merupakan tempat tinggal pasangan suami istri ini.
(Baca juga: Pencuri Modus Tendang Sepeda Motor Ditangkap Setelah 3 Bulan Buron)
Jalan pintas itu mereka ambil dengan alasan kondisi perekonomian suami istri itu yang sedang terpuruk.
JMI terlanjur meminjam uang kepada rentenir untuk usaha mereka. Namun, usaha mereka bangkrut.
Tanpa pikir panjang, JMI mengikuti ide istrinya untuk mencuri motor di lantai dasar Tower A Apartemen WGP.
Bahkan, istrinya yang sedang hamil delapan bulan itu ikut membantu aksi suaminya. "Ini ide istri saya, baru pertama kali saya melakukan ini," kata JMI, di Mapolsek Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (28/7/2016).
Aksi nekat keduanya dilakukan pada 10 Juni 2016. JMI bertugas membawa motor curian, sedangkan istrinya membantu mengamati.
Dengan modal mencoba satu per satu motor di tempat parkir, JMI dapat menghidupkan motor Kawasaki AX125D dengan nomor polisi D 3567 SAG di tempat parkir tersebut.
Dengan menunjukkan karcis anggota parkir apartemen yang dipalsukan, JMI dapat keluar apartemen dan membawa kabur motor.
Namun, aksi keduanya terekam kamera pengawas (CCTV) apartemen sehingga keduanya dapat diidentifikasi petugas Kepolisian.
Keduanya juga dapat dikenali lantaran menghuni salah satu unit di apartemen tersebut.
"Saya pinjam uang di rentenir buat usaha, tapi usaha saya bangkrut. (Niat curi) uangnya buat kebutuhan sehari-hari," ujar JMI.
Kepala Polsek Kelapa Gading Komisaris Argowiyono mengatakan, JMI dibekuk saat belum sempat menjual hasil curiannya.
Sejauh ini, polisi belum menahan istri JMI karena tengah hamil tua. "Terhadap istrinya belum kita tahan karena mengingat kondisinya yang hamil delapan bulan. Tapi dia wajib lapor," ujar Argo.
(Baca juga: Komplotan Pencuri Sepeda Motor yang Ditangkap Polisi Merupakan "Jaringan Lampung")
Berdasarkan hasil penyelidikan, pasangan ini diketahui baru sekali melakukan perbuatan pidana tersebut.
Belum ditemukan indikasi bahwa keduanya masuk dalam jaringan pencuri sepeda motor.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman penjara 7 tahun.
Argo mengimbau agar penghuni apartemen mengantisipasi masalah pencurian dengan menambah kunci ganda pada kendaraannya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.