JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengaku sempat kebingungan saat akan mengikuti aturan pelat ganjil genap.
Sebab, Djarot harus menyesuaikan pelat nomor kendaraan dinasnya dengan tanggal tiap hari.
"Saya tuh bingunglah, tanya sama sopir nih, 'Eh nomor kami tuh genap opo ganjil?'. Sopir saya bilang, 'Genap, Pak'," kata Djarot, di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (28/7/2016).
"Waduh, (nomor) ganjilnya bagaimana? Ternyata enggak ada," sambung dia.
(Baca juga: Jasa Pelat Nomor, dari Modifikasi Hingga Ganjil-Genap)
Djarot pun memutuskan untuk menggunakan pelat merah pada kendaraan dinasnya agar kendaraannya itu dapat bebas melintas di jalur ganjil genap.
Menurut dia, langkah ini lebih baik dibandingkan dengan membeli mobil baru atau memalsukan pelat.
"Katanya mobil pelat merah enggak kena, ya sudah kami ganti pelat merah saja begitu ya. Daripada kami beli mobil lagi, borosin anggaran," kata Djarot.
Selama ini, Djarot menggunakan kendaraan dinas Toyota Land Cruiser berpelat nomor B 1962 RFR.
Ia juga memiliki pelat merah ganjil dengan nomor B 1963 RFR. Dengan demikian, Djarot akan menggunakan pelat ganjil pada tanggal ganjil dan pelat genap pada tanggal genap.
"Atau kalau enggak mau ribet ya naik transjakarta. Tapi kalau dari rumah dinas saya ke Halte Kuningan muternya aduh (jauh), rek. Enggak nyampe-nyampe saya," ujar Djarot.
Secara teknis, pembatasan kendaraan dengan sistem pelat ganjil-genap akan dilakukan dengan hanya membolehkan kendaraan pelat genap melintas pada tanggal genap.
Sebaliknya, kendaraan dengan pelat ganjil hanya diperbolehkan melintas pada tanggal ganjil.
Kebijakan ini hanya diberlakukan di Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan Thamrin, Sudirman, Sisingamangaraja, dan sebagian Jalan Gatot Subroto (simpang Kuningan sampai Gerbang Pemuda) dari Senin sampai Jumat, tepatnya pada pukul 07.00-10.00 dan 16.00-20.00.
Kebijakan ini tidak berlaku pada hari Sabtu-Minggu atau hari libur nasional. Ada sejumlah kendaraan yang tidak terkena peraturan ini.
(Baca juga: 553 Pelanggar di Hari Pertama Uji Coba Ganjil Genap, Polisi Nilai Sosialisasi Berhasil)
Kendaraan itu adalah mobil dinas Presiden RI, Wakil Presiden RI, pejabat lembaga tinggi negara dengan pelat RI beserta kendaraan pengawalnya.
Peraturan ini juga tidak berlaku bagi kendaraan dinas instansi pemerintah, mobil pemadam kebakaran, mobil ambulans, mobil angkutan umum (pelat kuning), angkutan barang, dan sepeda motor.
Khusus dua kendaraan terakhir, tidak berlakunya sistem pelat ganjil genap tersebut dilakukan dengan catatan.