JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta akan menolak pendaftaran bakal calon independen bila tak membawa 532.213 KTP dukungan untuk maju Pilkada DKI Jakarta 2017.
Selain itu, bakal calon juga harus membawa surat pernyataan dukungan.
"Oh iya (ditolak). Semuanya harus dibawa pada saat yang bersangkutan menyerahkan dukungan," kata Ketua KPUD DKI Jakarta, Sumarno di KPUD DKI Jakarta, Salemba, Jakarta Pusat, Kamis (4/8/2016).
Setelah itu, petugas KPU akan menghitung jumlah KTP dukungan. Bila tak memenuhi jumlah minimal, maka akan dikembalikan.
"Kalau mereka tak membawa disarankan untuk datang lagi sampai batas akhir tanggal 7 Agustus," kata Sumarno. (Baca: Ini Latar Belakang 8 Figur yang Berniat Jadi Cagub DKI Lewat Jalur Independen)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.