JAKARTA, KOMPAS.com - Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap seorang spesialis pencuri kendaraan bermotor yang kerap beraksi di wilayah Cawang, Jakarta Timur. Adapun tersangka yang dibekuk polisi yakni, Zamroni alias Roni (33).
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Hendy F Kurniawan mengatakan bahwa penangkapan dilakukan setelah ada laporan di kawasan Cawang kerap terjadi pencurian sepeda motor. Untuk itu, Subdit Jatanras kemudian melakukan pengintaian.
"Kami melakukan pengintaian di parkiran Stasiun Cawang dan kami mendapati pada Selasa malam Zamroni alias Roni sedang mencuri sepeda motor," ujar Hendy, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (10/8/2016).
Hendy menjelaskan, Roni mencuri sepeda motor dengan cara merusak kunci kontak motor korbannya menggunakan kunci letter T. Setelah berhasil merusak kunci kontak, Roni langsung membawa lari motor tersebut.
"Pelaku kami ikuti dari Stasiun Cawang dan kami bekuk ketika dia hendak menuju Jalan Raya Cikoko," ucapnya.
Adapun barang bukti yang didapat dari tangan pelaku berupa satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU, satu kunci letter T, dua buah obeng, dan sebuah pisau lipat.
Setelah ditangkap, pelaku langsung dibawa ke Mapolda Metro Jaya untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Roni terancam dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.