JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menyatakan Apartemen Parama tak layak huni karena tidak memiliki sertifikat laik fungsi (SLF). Menurut Ahok, banyak fasilitas untuk unsur keselamatan yang tak dimiliki oleh apartemen yang berlokasi di Jalan TB Simatupang, Cilandak, Jakarta Selatan itu.
"Sebetulnya mereka tidak dapat SLF karena tidak layak. Tapi dia janjikan mau perbaiki. Makanya SLF-nya kami tahan," ujar Ahok di Balai Kota, Senin (15/8/2016).
Ahok mengungkapkan, pengelola apartemen sudah lama diperingati agar segera melengkapi fasilitas untuk unsur keselamatan. Namun, peringatan tidak diindahkan. Justru, ujar Ahok, pengelola apartemen tetap menjual unit-unit sampai akhirnya berpenghuni.
"Makanya sekarang sudah saya bilang sama Dinas Pemadam dan Penanggulangan, kalau orang sudah dikasih peringatan itu mesti dikasih waktu," ujar Ahok.
Kebakaran terjadi di Apartemen Parama, Minggu (14/8/2016), sekitar pukul 16.30 WIB. Suku Dinas Penanggulangan Bencana dan Penyelamatan Jakarta Selatan dibantu dari Jakarta Timur kemudian menerjunkan 38 unit mobil pemadam kebakaran ke lokasi kejadian.
Hingga pukul 18.50 WIB, api berhasil dipadamkan. Kepala Dinas Penanggulangan Bencana dan Penyelamatan DKI Jakarta Subejo mengatakan, api diduga berasal dari lantai 3 apartemen. Api diduga muncul akibat korsleting di lantai tersebut.
Ia mengatakan, ada 75 penghuni yang sempat terjebak di dalam apartemen saat kebakaran terjadi. Kendati demikian, tidak ada korban jiwa dalam kebakaran ini.
Namun, Subejo mengatakan pihak pemadam kebakaran sempat kesulitan mengevakuasi warga. Sebab, lift dan listrik apartemen mati saat kebakaran terjadi sehingga evakuasi dilakukan melalui tangga darurat.