Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Putusan Majelis Hakim terhadap Jessica Direncanakan pada 21 Oktober

Kompas.com - 18/08/2016, 23:29 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim dalam sidang kasus kematian Wayan Mirna Salihin telah menyusun jadwal persidangan dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso. Rencananya, majelis hakim akan memberikan putusan pada 21 Oktober 2016.

Jika putusan diberikan melebihi batas waktu tersebut, majelis hakim akan terkena sanksi. Sebabnya, putusan harus diberikan maksimal 10 hari sebelum masa tahanan terdakwa dalam sebuah perkara habis. Adapun masa tahanan Jessica di Rutan Pondok Bambu akan habis pada 3 November 2016.

"Putusan majelis itu 10 hari sebelum habis masa tahanan. Sedangkan masa tahanan terdakwa habis 3 November sehingga kami harus membacakan paling lambat 21 Oktober harus sudah putus. Kalau enggak, kami dapat sanksi," ujar Ketua Majelis Hakim Kisworo dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (18/8/2016).

Sebelum pembacaan putusan dari majelis hakim, masih banyak agenda persidangan yang akan digelar. Di antaranya mendengarkan keterangan saksi ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), saksi meringankan yang akan dihadirkan tim kuasa hukum Jessica, pemeriksaan Jessica, pembacaan tuntutan dari JPU, pleidoi, dan replik.

Tim kuasa hukum Jessica rencananya akan menghadirkan 15 orang saksi yang dapat meringankan Jessica.

"Kira-kira 15 orang," kata kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan.

Majelis hakim memberikan waktu enam kali persidangan kepada tim kuasa hukum Jessica untuk menghadirkan semua saksi dari pihaknya. Persidangan itu akan digelar pada September.

"Kita beri jadwal kalau tidak ada halangan tanggal 5, 7, 14, 19, 21 September. Kalau perlu kita tambah lagi nanti tanggal 15. Enam kali kita kasih kesempatan," ucap Kisworo.

Sebelum mendengarkan saksi dari tim kuasa hukum Jessica, persidangan akan terlebih dahulu menyelesaikan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli yang dihadirkan JPU. Majelis hakim memberi waktu empat kali persidangan lagi.

"25, 29, 31 bulan Agustus. Sama 1 September untuk penuntut umum," lanjut Kisworo.

Setelah semua agenda pemeriksaan Jessica serta saksi yang dihadirkan JPU dan tim kuasa hukum Jessica selesai, majelis hakim hanya memberikan waktu sepekan kepada JPU untuk menyusun tuntutan.

"Sebagai catatan bagi penuntut umum dan penasihat hukum, untuk tuntutan hanya kita berikan satu minggu, pleidoi 1 minggu, replik 3 hari. Sepakat ya," tutur Kisworo.

Adapun sidang perdana mengadili Jessica ini digelar pada 15 Juni 2016 lalu. Kamis ini merupakan sidang ke-13 yang digelar PN Jakarta Pusat. (Baca: Menurunnya Kondisi Kesehatan Jessica dan Jadwal Persidangan yang Berubah)

Mirna meninggal setelah meminum es kopi vietnam yang dipesan oleh Jessica Kumala Wongso di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Rabu (6/1/2016). Jessica menjadi terdakwa kasus tersebut. JPU memberikan dakwaan tunggal terhadap Jessica yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

Kompas TV Psikiater Sebut Ditemukan Obat Anti Depresi di Tas Jessica
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Naedi Acungkan Jempol dan Tersenyum Usai Faizal Terhasut Bunuh Sang Paman di Pamulang

Naedi Acungkan Jempol dan Tersenyum Usai Faizal Terhasut Bunuh Sang Paman di Pamulang

Megapolitan
PDI-P Bebaskan Sekda Supian Suri Pilih Bakal Calon Wakil Wali Kota di Pilkada 2024

PDI-P Bebaskan Sekda Supian Suri Pilih Bakal Calon Wakil Wali Kota di Pilkada 2024

Megapolitan
Dibacok Empat Kali oleh Keponakan yang Dendam, Penyebab Pria di Pamulang Tewas di Tempat

Dibacok Empat Kali oleh Keponakan yang Dendam, Penyebab Pria di Pamulang Tewas di Tempat

Megapolitan
Banyak Motor Lewat Trotoar di Matraman, Diduga akibat Penyempitan Jalan Imbas Proyek LRT

Banyak Motor Lewat Trotoar di Matraman, Diduga akibat Penyempitan Jalan Imbas Proyek LRT

Megapolitan
Bunuh Pamannya, Faizal Emosi Dibangunkan Saat Baru Tidur untuk Layani Pembeli di Warung

Bunuh Pamannya, Faizal Emosi Dibangunkan Saat Baru Tidur untuk Layani Pembeli di Warung

Megapolitan
Hindari Kecurigaan, Faizal Sempat Simpan Golok untuk Bunuh Pamannya di Atas Tumpukan Tabung Gas

Hindari Kecurigaan, Faizal Sempat Simpan Golok untuk Bunuh Pamannya di Atas Tumpukan Tabung Gas

Megapolitan
Minta Dishub DKI Pilah-pilah Penertiban, Jukir Minimarket: Kalau Memaksa, Itu Salah

Minta Dishub DKI Pilah-pilah Penertiban, Jukir Minimarket: Kalau Memaksa, Itu Salah

Megapolitan
Babak Baru Kasus Panca Pembunuh 4 Anak Kandung, Berkas Segera Dikirim ke PN Jaksel

Babak Baru Kasus Panca Pembunuh 4 Anak Kandung, Berkas Segera Dikirim ke PN Jaksel

Megapolitan
KPU DKI Beri Waktu Tiga Hari ke Dharma Pongrekun untuk Unggah Bukti Dukungan Cagub Independen

KPU DKI Beri Waktu Tiga Hari ke Dharma Pongrekun untuk Unggah Bukti Dukungan Cagub Independen

Megapolitan
Mahasiswa Unjuk Rasa di Depan Istana Bogor, Minta Jokowi Berhentikan Pejabat yang Antikritik

Mahasiswa Unjuk Rasa di Depan Istana Bogor, Minta Jokowi Berhentikan Pejabat yang Antikritik

Megapolitan
Banyak Motor Lewat Trotoar di Matraman, Warga: Sudah Jadi Pemandangan yang Umum Setiap Pagi

Banyak Motor Lewat Trotoar di Matraman, Warga: Sudah Jadi Pemandangan yang Umum Setiap Pagi

Megapolitan
Menolak Ditertibkan, Jukir Minimarket: Besok Tinggal Parkir Lagi, Bodo Amat...

Menolak Ditertibkan, Jukir Minimarket: Besok Tinggal Parkir Lagi, Bodo Amat...

Megapolitan
3 Pemuda di Kalideres Sudah 5 Kali Lakukan Penipuan dan Pemerasan Lewat Aplikasi Kencan

3 Pemuda di Kalideres Sudah 5 Kali Lakukan Penipuan dan Pemerasan Lewat Aplikasi Kencan

Megapolitan
Kejari Jaksel: Rubicon Mario Dandy Dikorting Rp 100 Juta Agar Banyak Peminat

Kejari Jaksel: Rubicon Mario Dandy Dikorting Rp 100 Juta Agar Banyak Peminat

Megapolitan
Jebak Korban di Aplikasi Kencan, Tiga Pemuda di Kalideres Kuras 'Limit Paylater' hingga Rp 10 Juta

Jebak Korban di Aplikasi Kencan, Tiga Pemuda di Kalideres Kuras "Limit Paylater" hingga Rp 10 Juta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com